Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal di Majalaya, Korban Diadang, Diacungi Golok, Motornya Dibawa

Akhirnya, dua pelaku begal di Majalaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Majalaya dan Resmob Polresta Bandung.

Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal di Majalaya, Korban Diadang, Diacungi Golok, Motornya Dibawa
Dua pelaku begal di Majalaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Majalaya dan Polrestabes Bandung.

INILAHKORAN, Bandung- Akhirnya Unit Reskrim Polsek Majalaya dan Resmob Polresta Bandung meringkus dua pelaku begal di Majalaya berinisial DS (26 dan AA (27). Satu pelaku lainnya masih buron.

Polisi menangkap dua pelaku begal di Majalaya itu dengan menembakkan timah panas terhadap AA yang berusaha melawan.

Aksi begal ini dilakukan tiga pelaku pada April 2021 lalu di Kampung Tiwu Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 2 Amalan yang Harus Dilakukan Ibu Hamil, Ustadz Abdul Somad: Supaya Anak Terbiasa Saat Lahir

Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, para pelaku beraksi sekitar pukul 21.30 WIB.

Ketiga orang pelaku ini berboncengan dalam satu motor, kemudian motor mereka dipalangkan untuk menghadang korban.

Setelah itu, salah seorang dari mereka mengacung-ngacungkan senjata tajam untuk menakuti korbannya. Kemudian motor korban dibawa kabur oleh para pelaku.

Baca Juga: Legislator DPRD Jabar Dorong Pemerintahan Kota/Kabupaten Segera Tetapkan Luas LP2B

"Korban dihadang dengan memalangkan motor. Nah salah seorang pelaku mengacung-ngacungkan golok ke wajah korban sampai ketakutan dan terjatuh. Kemudian motornya mereka bawa lari dan dijual," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung di Soreang, Jumat 18 Februari 2022.

Kusworo mengatakan, salah seorang tersangka inisial AA merupakan residivis dengan kasus serupa pada 2015 lalu.

Salah seorang pelaku lainnya yang berinisial E (27) masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Level 501, 502, 503, 504, 505, Dapatkan Hadiah Menarik

"Pelaku AA ini adalah seoran residivis kasus yang sama. Bahkan, dia juga pernah melakukan pembegalan dengan membacok tangan korbannya hingga putus," ujarnya.

Para tersangka ini, terancam hukuman 12 tahun penjara. Karena melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.***(rd dani r nugraha).


Editor : inilahkoran