Pemdes Rajamandala Kulon Diduga Lakukan Pungli, Begini Reaksi Pemda KBB

Pemda KBB didesak usut tuntas dugaan pungli Pemdes Rajamandala Kulon. PAC Pemuda Pancasila bahkan sudah gelar audiensi.

Pemdes Rajamandala Kulon Diduga Lakukan Pungli, Begini Reaksi Pemda KBB
Pemdes Rajamandalakulon, KBB diduga lakukan pungli.

INILAHKORAN, Bandung- Sejumlah oknum di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Rupanya, dugaan praktik pungli di Pemdes Rajamandala Kulon dikabarkan sudah diketahui Pemda KBB.

Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk segera menghentikan praktek dugaan pungli tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung vs Madura United: Rekor Pertemuan dan Link Live Streaming

Kuasa hukum Pemuda Pancasila PAC Cipatat, Shodik mengaku, pihaknya telah melakukan audiensi dengan pihak Kecamatan Cipatat beberapa waktu lalu.

"Audensi dilakukan menindaklanjuti surat yang dilayangkan oleh PAC Pemuda Pancasila kepada Inspektorat KBB yang bernomor 14/SK/PAC-PP/III/2022, terkait dugaan pelanggaran pengelolaan Pasar Rajamandala, Kecamatan Cipatat. Kami meminta itu segera dihentikan," katanya.

Menurutnya, objek perjanjian tanah cacat hukum lantaran mencantumkan luasan tanah yang bukan hanya milik Desa Rajamandala Kulon.

Pasalnya, kata dia, tanah yang dipakai pasar itu memiliki luas 3.020 meter, namun tanah kas Desa Rajamandala Kulon hanya 2.237 meter sementara sisanya milik PT. Indonesia Power.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United, Kick Off Pukul 18.15 WIB

"Milik desa hanya seluas 2237 meter, tetapi sisanya kurang lebih sebanyak 783 meter itu milik Indonesia Power, dan itu penguasaan secara ilegal dan jelas tanpa adanya ijin kerjasama dari pihak pemilik lahan," tuturnya.

Hingga saat ini, sambung dia, PT Indonesia Power belum mengetahui bahwa lahannya itu dipakai pasar oleh Desa Rajamandala Kulon.

"Da keterangan dari bagian lahan atau manager PT Indonesia Power, mereka belum pernah menerbitkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan sampai detik ini," bebernya.

Baca Juga: Bakti Yon Armed 10/Roket Brajamusti Kostrad Renovasi Rutilahu Janda Pejuang Kemerdekaan Irian Barat

Diketahui, penarikan retribusi liar yang dilakukan Pemdes Rajamandala Kulon telah berjalan selama 9 bulan dengan nominal Rp 4000 per satu pedagang.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat KBB, Agung mengaku, pihaknya masih mengembangkan informasi yang diterimanya.

Kendati demikian, sambung dia, saat ini permasalahan tersebut akan diselesaikan secara kearifan lokal.

"Permasalahan ini akan diselesaikan oleh kearifan lokal masing-masing atau melalui pembinaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat," katanya.

Disinggung terkait dugaan pungutan liar di pasar Rajamandala, Agung mengklaim, baru menerima laporan.

Baca Juga: Spoiler Forecasting Love and Weather Episode 10: Lee Shi Woo dan Jin Ha Kyung Akui Miliki Tujuan Berbeda

"Kami belum tahu, baru ada laporan. Rencana kita akan melakukan pembinaan ke Pemdes, agar yang selama ini belum sesuai aturan. Jadi sesuai aturan," tandasnya. ***(Agus Satia Nagara)

 

 


Editor : inilahkoran