Digelar Pekan Depan, Sidang Dakwaan Bahar bin Smith Berlangsung Online

N Bandung rencananya bakal menggelar sidang Bahar bin Smith secara daring atau online dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong

Digelar Pekan Depan, Sidang Dakwaan Bahar bin Smith Berlangsung Online
N Bandung rencananya bakal menggelar sidang Bahar bin Smith alias Habib Bahar secara daring atau online dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

INILAHKORAN, Bandung – PN Bandung rencananya bakal menggelar sidang Bahar bin Smith alias Habib Bahar secara daring atau online dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar sendiri telah melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar bin Smith alias Habib Bahar ke PN Bandung, Senin 21 Maret 2022.

Kendati berkas perkara dugaan penyebaran berita bohong oleh Bahar bin Smith alias Habib Bahar sudah diregister, namun hingga kini belum ditentukan majelis dan jadwal persidangannya.

"Sudah masuk. Tapi penunjukkan belum," kata Panmud Pidana PN Bandung, Entis Sutisna di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa 22 Maret 2022.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Terseret Kasus Indra Kenz Gegara Ini

Sementara itu, disinggung kapan sidang tersebut akan digelar, pihaknya juga belum bisa memastikan. Namun, kemungkinan besar sidang akan dimulai pekan depan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia pun memperkirakan sidang akan berlangsung secara online. Namun untuk kepastiannya masih menunggu dari tim JPU.  Terlebih jika merujuk pada aturan yang tertuang dalam Perma dan SEMA saat kondisi pandemi Covid-19.

"Sekarang sudah ada Perma dan SEMA untuk sidang online," kata dia.

Baca Juga: Jungkook BTS Mengaku Miliki Antibodi Super Karena Belum Pernah Positif Covid-19: Saya Belum Terkonfirmasi

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar. (*)


Editor : inilahkoran