INILAHKORAN, Ngamprah- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyampaikan besaran zakat fitrah di Kabupaten Bandung Barat (KBB), yakni sebesar Rp 30 ribu.
Kepala Baznas KBB, Iing Nurdin mengatakan, pihaknya sudah memberikan edaran terkait besaran zakat fitrah tahun ini sekitar Rp 30 ribu per kepala.
Kemudian, lanjut dia, selain uang zakat fitrah juga bisa diganti dengan beras.
"Kalau dengan beras besaran zakat fitrah sekitar 2,5 kg," katanya saat ditemui, Senin 18 April 2022.
Ia menyebut, selama ini besaran akumulasi zakat fitrah dari seluruh warga KBB bisa mencapai angka Rp. 3 miliar hingga Rp.4 miliar.
"Sebetulnya lumayan besar, kalau kita bicara penduduk KBB tingkat kemiskinan misalnya 11 persen. Artinya ada sekitar 1,5 juta wajib zakat," sebutnya.
Ia menyakini, kalau zakat fitrah sudah aman lantaran masyarakat sudah paham bahwa mereka memiliki kewajiban tersebut.
"Hanya zakat profesi dan lainnya yang belum maksimal. Zakat biasanya diterima masing-masing DKM, kemudian dikumpulkan di desa, kecamatan, baru provinsi," pungkasnya.
Dikutip Inilahkoran dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/ 2022 M di kota/kabupaten Se-Jawa Barat berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022.
Adapun besaran zakat fitrah untuk kota/kabupaten di Jawa Barat, antara lain:
- Kota Bogor Rp 45 ribu
- Kabupaten Subang Rp 30 ribu
- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu
- Kota Cimahi Rp 30 ribu
Kota Bandung Rp 32 ribu
- Kabupaten Sumedang Rp 32.500
- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500
- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu
- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu
- Kota Sukabumi Rp 33 ribu
- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250
- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu
- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu
- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500
- Kota Depok Rp 45 ribu
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500
- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu
- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu
- Kota Banjar Rp 25 ribu
- Kabupaten Bandung Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu
- Kota Bekasi Rp 40 ribu
- Kabupaten Ciamis Rp 27.500
- Kota Cirebon Rp 35 ribu
- Kabupaten Bogor Rp 37.500
- Kabupaten Garut Rp 30 ribu
***(agus satia negara).