Kasus Demo Ricuh LSM GMBI di Mapolda Jabar Segera Disidangkan, Minggu Depan?

Akhirnya, kasus demo ricuh LSM GMBI akan segera disidangkan. JPU Kejati Jabar telah limpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Kasus Demo Ricuh LSM GMBI di Mapolda Jabar Segera Disidangkan, Minggu Depan?
Kasus demo ricuh LSM GMBI di Mapolda Jabar akan segera disidangkan.
INILAHKORAN, Bandung- Pengadilan Negeri Bandung segera adili perkara demo ricuh yang dilakukan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah melimpahkan berkas perkara kasus demo ricuh LSM GMBI itu ke pengadilan.

"Pelimpahan (berkas kasus) kemarin sore," ucap Paniter Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna saat dikonfirmasi, Rabu 11 Mei 2022.
 
 
Meski sudah dilimpahkan PN Bandung masih memproses penetapan perangkat persidangan termasuk hakim. Begitu juga dengan jadwal persidangan.

Menurut Entis, jadwal persidangan akan tercatat usai adanya penetapan majelis hakim. Akan tetapi, dia memperkirakan sidang akan digelar pekan depan.
 
Baca Juga: Hepatitis Akut Mengancam, Seluruh Puskesmas di Kota Bandung Siaga

"Kemungkinan iya, minggu depan (sidang digelar)," katanya.

Seperti diketahui, GMBI melakukan aksi demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar pada Kamis 27 Januari 2022 lalu. Ratusan orang diamankan polisi.

Dari ratusan orang yang ditangkap, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun inisial dari ke-12 tersangka MFR, MA, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH dan WN.
 
 
Mereka dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***(Cesar Yudistira)
 


Editor : inilahkoran