Pengacara Habib Bahar Bin Smith Sebut Tujuh Poin Keterangan Saksi Dicabut dalam BAP
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta, menyebutkan ada sekitar tujuh poin keterangan saksi dalam BAP yang dicabut karena tak sesuai
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta, menyebutkan ada sekitar tujuh poin keterangan saksi dalam BAP yang dicabut karena tak sesuai dengan keterangan saksi di persidangan.
Hal itu dikemukakannya, saat menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong (hoaks), dengan terdakwa Bahar bin Smith, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/5/2022).
"Ada tujuh poin yang dicabut, itu memang tidak sesuai soal provokasi kemudian soal sensus kepala desa, itu yang mereka cabut semua," kata Ichwan.
Baca Juga: PPDB SD di Jakarta 2022 Akan Dibuka! Simak Jadwal Pendaftarannya
Ichwan menuturkan, ada dugaan, dimana keterangan para saksi ada yang dirasa dilebih-lebihkan oleh kepolisian sehingga mereka memutuskan untuk mencabut keterangannya dalam BAP.
"Jadi ada unsur penambahan kemudian ada yang dilebihkan ya sehingga tadi pada saat pemeriksaan juga jelas ada beberapa poin yang dia cabut," ucap dia.
"Mereka menyatakan bahwa keterangan yang sesuai adalah pada saat persidangan, itu menguntungkan bagi kita. Makanya kita akan lihat nanti ke depannya," lanjut dia.
Baca Juga: EBT Makin Diminati, PLN Suplai Listrik Ramah Lingkungan Pabrik Bahan Pakaian di Semarang
Salah satu keterangan yang tidak sesuai itu seperti yang dikatakan oleh saksi yang hadir, yakni Dian Irawan, Kepala Desa Nanjung, tempat Bahar berceramah. Dalam BAP, Dian menyebut bahwa hanya ada 2 ribu dari 16 ribu warganya yang pro pada Bahar. Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, Dian mengaku hal itu hanya perkiraannya saja sehingga dia memutuskan mencabut keterangannya di BAP.
"Apa benar terhadap unggahan video penyampaian yang disampaikan oleh Habib Bahar artinya banyak warga yang kurang setuju sebanyak 16 ribu semuanya ya, jumlah masyarakat yang pro 2 ribu orang dari total 16 ribu?" tanya Kuasa Hukum Bahar.
"Itu perkiraan lah," ucap Dian.
Baca Juga: Muscab Serentak Partai Demokrat di Bandung Memanas
"Jadi dicabut keterangannya di poin ini?" tanya lagi Kuasa Hukum Bahar.***
Editor : inilahkoran


