INILAHKORAN, Bandung- Dinas Pertanian Kabupaten Bandung menggelar rapat koordinasi untuk mencegah masuknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang biasa menyerang hewan ternak berkaki empat seperti sapi dan lainnya, Kamis 19 Mei 2022.
"Hingga 18 Mei 2022, sudah ditemukan kasus yang diduga PMK di empat kecamatan dan lima desa di lokasi kantong ternak sapi perah. Kemungkinan akan menyebar dengan cepat jika tidak segera dilakukan tindakan pengendalian," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Tisna Umaran usai rakor PMK.
Dikatakan Tisna, morbilitas di tingkat kandang (0.75%-2.2%), masih cukup rendah, sehingga inilah masa emas (golden time) untuk melakukan pengendalian. Berdasarkan hasil temuan di lapangan faktor penyebaran penyakit bukan hanya dari hewan ternak yang dilalulintaskan antar kab/provinsi saja, melainkan juga dari hewan yang ada di dalam Kabupaten Bandung.
Menurut Tisna, empat kecamatan yang diduga terdapat kasus PMK di Kabupaten Bandung, yakni di Kecamatan Kertasari, Desa Tarumajaya (sapi perah) dengan morbitidas 0.33 %, Kecamatan Pangalengan Desa Margamekar ( sapi perah) morbitidas 2/19 (2.2%), Kecamatan Pasir jambu, Desa Mekarmaju dan Desa Cibodas ( sapi perah): Morbitidas 9/120 (0,75%) dan Kecamatan Cimenyan Desa Mekarmanik (sapi potong).
"Masyarakat tidak perlu panik PMK pada hewan ternak berkaki empat ini meskipun ditularkan melalui virus tapi tidak zoonosis alias menyebar kepada manusia. Selain itu, tidak perlu khawatir karena daging sembelihan dari hewan yang terkena PMK ini masih aman dikonsumsi manusia, asal diolah dan diproses dengan benar," ujarnya.
Dikatakan Tisna, saat ini Dinas pertanian melakukan beberapa upaya diantaranya, menerbitkan Surat Edaran (SE) ke Kepala Dinas. Kemudian menggrlar rakor internal petugas, melaksanakan pengawasan lalu lintas ternak di pasar hewan , RPH dan peternak, pengawasan tindak karantina terhadap hewan masuk yang tanpa memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah yang terindikasi tertular/resiko tinggi. Kemudian pihaknya juga melakukan pengobatan terhadap ternak yang sakit/ suspect PMK.
Sedangkan untuk menghadapi hari raya Id Adha, lanjut Tisna, masyarakat diimbau agar tidak usah ragu untuk membeli membeli hewan Kurban didaerahnya masing-masing. Kemudian bisa disembelih di rumah potong hewan (RPH) yang sudah memiliki standar kualitas. Dimana di Kabupaten Bandung sendiri ada delapan RPH. Yakni tiga milik swasta dan lima milik pemerintah.
"Selain itu, masyarakat juga agar melihat hewan yang akan dibelinya itu ada label sehat atau tidak. Label sehat ini menandakan bahwa hewan kurban itu telah diperiksa dan dinyatakan sehat serta layak dijadikan hewan kurban," katanya.(rd dani r nugraha).***