INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akhirnya mempersilahkan konser musik, seni dan budaya secara terbuka. Hal itu seiring terbitnya Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 44 Tahun 2022.
"Sudah ya, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser musik di luar ruangan," kata Ketua Harian Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron di Balai Kota Bandung pada Rabu 25 Mei 2022.
Dijelaskan Asep Gufron, kegiatan konser tetap diatur utamanya terkait kapasitas penonton. Apabila venue dengan luas 15 ribu meter persegi, kapasitas penonton paling banyak dihadiri sebanyak 2.500 orang.
"Kalau venue 10 ribu meter persegi, paling banyak 1.500 orang. Untuk 5 ribu meter persegi paling banyak dihadiri 1000 orang. Lalu untuk venue 1 ribu meter persegi, paling banyak 500 orang dan seterusnya," ucapnya.
Meski adanya pelonggaran dalam kegiatan konser, Asep menegaskan bahwa protokol kesehatan (prokes) tetap diterapkan. Seperti pemindai PeduliLingdungi, dan penggunaan masker sebagai salah satu syarat.
"Nanti akan dicek persyaratannya. Kalau komplit baru diperbolehkan. Dan juga akan kita cek ke lapangan untuk memastikan persyaratan teknis, terutama itu soal protokol kesehatan tetap diterapkan," ujar dia.
Sementara itu, hingga kini terdapat lima kegiatan konser yang telah masuk ke Satgas Covid-19. Namun baru satu yang diperbolehkan dan dizinkan untuk menggelar konser yakni grup musik Kahitna.
"Kahitna sudah diizinkan, kegiatan konsernya di TSM. Kalau semuanya sampai sekaran ada lima yang mengajukan. Mungkin setelah keluarnya aturan baru ini akan lebih banyak yang mengajukan aturan," tandanya. *** (Yogo Triastopo)