Pelaku Pemalsuan Benih EWINDO Diringkus Polda Jabar

Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana pemalsuan benih merek Servo milik PT EWINDO sebagai produsen benih.

Pelaku Pemalsuan Benih EWINDO Diringkus Polda Jabar
Corporate Engagement Manager EWINDO Freddy Reynaldo mengapresiasi Polda Jabar yang berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan benih merek Servo yang berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi petani Rp600 miliar.

INILAHKORAN, Bandung - Tindak pidana pemalsuan benih merek EWINDO berpotensi merugikan petani hingga Rp600 miliar berhasil dibongkar Polda Jabar.

Sebagai produsen benih, PT East West Seed Indonesia (EWINDO) merasa dirugikan. Untuk itu, Corporate Engagement Manager EWINDO Freddy Reynaldo mengapresiasi Polda Jabar yang berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan benih yang berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi petani.

Lebih detail, dia menyebutkan aparat Polda Jabar berhasil membongkar dugaan praktik tindak pidana pemalsuan benih merek Servo. Secara legal formal, merek tersebut merupakan benih tomat yang dimiliki EWINDO.

Baca Juga: Musda IMM Jabar Resmi Berakhir, Kota Bandung Raih Posisi Sebagai Ketua

“Praktik kejahatan pelanggaran merek ini sangat merugikan nama baik Ewindo selaku produsen benih yang telah lebih dari 30 tahun berkomitmen menyediakan benih-benih hortikultura berkualitas kepada para petani,” kata Freddy di markas Polda Jabar, Senin 30 Mei 2022.

Menurutnya, benih merupakan variabel utama dan menentukan dalam keberhasilan budidaya yang dilakukan petani. Penggunaan benih unggul berkualitas yang asli dan bersertifikat serta pemanfaatan teknologi budidaya yang tepat menjadi kunci keberhasilan budidaya dan peningkatan produktivitas pertanian nasional.

Benih merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan nasional. Lantaran hal itu, benih yang digunakan harus benar-benar dihasilkan melaui proses produksi dan sertifikasi yang baik dan benar, bukan benih yang dihasilkan di luar proses tersebut atau sering disebut benih palsu.

Baca Juga: Kabar Gembira, Dana Insus atau Bonus Bagi Para Atlet SEA Games KBB Segera Cair

“Kami akan terus mendukung dan memberikan akses yang luas kepada aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana pemalsuan benih yang sangat merugikan ini yang sekaligus menjadi wujud komitmen kami melayani petani dan mendorong keberhasilan program peningkatan produktivitas pertanian serta ketahanan pangan nasional. Dalam hal ini kami memaafkan pelaku namun berharap agar tindakan ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang dan tidak akan terjadi lagi di masa-masa mendatang,” jelas Freddy.

Sementara itu, Kanit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Maradona Armin Mapaseng menyebutkan peredaran benih merek Servo palsu itu sangat meresahkan para petani. Pasalnya, bila terjadi di seluruh Indonesia berpotensi merugikan para petani hingga Rp600 miliar.

Dia menjelaskan, pelaku tindak pidana ini diduga dilakukan sekomplotan orang yang melancarkan aksinya dari daerah Rancaekek dan Ciparay Kabupaten Bandung. Modusnya, mereka memanfaatkan media sosial dan marketplace untuk menjalankan aksinya sehingga petani yang menjadi korban tidak hanya di wilayah Jabar tetapi juga tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Baca Juga: Bolehkah Perempuan Sholat Berjamaah di Masjid? Ini Jawaban Ustadz Adi Hidayat

“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan merek maupun penyalahgunaan merek benih palsu lainnya,” tegas Maradona seraya menyebutkan para pelaku dijerat Pasal 115 UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Pengungkapan kasus pemalsuan merek itu bermula dari keluhan Mustari, seorang petani di Makassar, Sulawesi Selatan pada April 2021 kepada PT EWINDO. Petani yang menjadi korban penipuan ini awalnya menanyakan benih cabai kepada pelaku melalui media online aplikasi messenger Facebook dengan akun ALZIZ BENIH UD alias UD BENIH alias ALZIZ UD.

Mustari pun kemudian membayar melaui transfer kepada pelaku yang memberikan no rekening atas nama Deden Rohimat. Setelah barang dikirim dan diterima oleh petani korban, ternyata barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan korban. Sebab, benih yang dikirim bukan benih cabai tapi justru benih tomat palsu yang menggunakan merek Servo milik PT EWINDO.

Baca Juga: Turnamen Pramusim 2022 Persib Ada di Grup Neraka, Robert Alberts Merasa Tertarik dan Tertantang

Petani korban merasa curiga akan keaslian kemasan dari benih tomat Servo tersebut. Petani korban kemudian mendatangi distributor PT EWINDO yang berada di Makassar dan menanyakan keaslian produk benih tersebut. Pemeriksaan keaslian benih kemudian berlanjut hingga ke kantor pusat EWINDO di Purwakarta.

Pasca dilakukan penelitian dan pengecekan lebih lanjut dan disandingkan dengan produk asli merek Servo milik EWINDO, kemasan benih tomat Servo yang dikirim atau dijual pelaku tersebut terbukti palsu dan sengaja dipalsukan oleh pelaku dengan maksud merusak citra merek Servo yang telah dikenal luas dan terbukti berhasil di kalangan para petani di seluruh Indonesia.

Berbekal temuan tersebut, tim legal EWINDO segera melakukan penelusuran dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Jabar mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana pelanggaran merek dan peredaran benih palsu. (*)


Editor : inilahkoran