Tunggu Perwal, Disdagin Kota Bandung Pastikan Relaksasi Bidang Ekonomi Kian Terbuka

Disdagin Kota Bandung pastikan relaksasi bidang ekonomi kian terbuka. Hingga saat ini, kata Elly Wasliah, tinggal menunggu Perwal.

Tunggu Perwal, Disdagin Kota Bandung Pastikan Relaksasi Bidang Ekonomi Kian Terbuka
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah

INILAHKORAN, Bandung - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku tengah menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru terkait relaksasi di bidang ekonomi.

Hal tersebut, dikatakan Elly Wasliah seiring kebijakan pemerintah pusat bahwa Kota Bandung satu diantara kota Jawa dan Bali yang telah ditetapkan masuk dalam PPKM Level 1 berdasarkan Inmendagri No 29/2022.

"Berdasarkan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 ini, otomatis akan ada relaksasi. Kita tunggu Perwal nya seperti apa. Tapi yang jelas, relaksasi di bidang ekonomi akan semakin di buka," kata Elly Wasliah, Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Duh, 445 Pengembang di Kabupaten Cirebon Tak Kunjung Serahkan PSU

Elly Wasliah menyebut, dalam Inmendagri terbaru bahwa mall, toko ritel, dan pusat perbelanjaan boleh di buka dengan kapasitas 100 persen. Namun begitu, masyarakat tidak boleh abai dalam hal prokes.

"Karena ini kan sudah level 1, dan kita kan harus in line dengan Inmendagri. Jadi tidak lagi ada batasan, meskipun saat ini masih harus menunggu Perwal. Tempat duduk di resto dan kafe kemungkinan tidak akan lagi dibatasi," ucapnya.

Disdagin Kota Bandung, dikemukakan Elly tidak akan serta merta melepas begitu saja terkait kontrol di lapangan. Pihaknya tetap melakukan pengawasan, terutama soal syarat penerapan prokes.

Baca Juga: Zulhas dan Para Petinggi PAN Temui ke Ridwan Kamil, Ini yang Disampaikan

"Kita akan tetap melakukan pembinaan, pengontrolan dan himbauan kepada teman teman pengusaha Mall dan pusat perbelanjaan agar prokes dapat tetep dijaga, karena pandemi kan masih ada. Aplikasi PeduliLindugi harus terus digunakan," ujar dia. *** (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran