KBB Masuk Status PPKM Level 1, Begini Penjelasan Satgas Covid-19
Pemerintah KBB mengumumkan bahwa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayahnya telah masuk level 1
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengumumkan bahwa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayahnya telah masuk level 1 untuk kali pertama pada 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022
Juru Bicara Satgas Covid-19 KBB, Agus Ganjar Hidayat mengatakan, hal tersebut menunjukkan kemajuan yang luar biasa, peran serta masyarakat yang taat sangat membantu dalam menekan angka kasus Covid-19.
"Alhamdulillah untuk pertama kalinya Bandung Barat masuk level 1," katanya kepada wartawan.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024 Parpol di KBB Capai 75, KPU Sebut Memungkinkan Bertambah
Ia menuturkan, status KBB yang masuk level 1 tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali
"Dengan masuknya KBB ke level 1 maka pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin," tuturnya.
"Termasuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," sambungnya.
Baca Juga: Libatkan Tim Geologi, BPBD KBB Khawatir Dampak Pergeseran Tanah di Saguling Meluas
Selama PPKM level 1, kata dia, sekolah di KBB sudah dapat melangsungkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen.
Menurutnya, hal itu tertuang dalam Inmendagri, yaitu penyelenggaraan PTM harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan.
Selain itu, dalam Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 9 Juni 2022: Selidiki Ricky, Amar Ketahui Rahasia Besar Elsa
"Meski KBB masuk level 1, tapi tetap masyarakat diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Jangan sampai lengah apalagi abai," ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan data 7 Juni 2022, masih terdapat 12 kasus aktif. Warga yang positif Covid-19 tersebut, tersebar di Kecamatan Padalarang, Lembang dan Parongpong.
"Mereka semuanya sedang menjalani isolasi mandiri (isoman)," sebutnya.*** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


