Tunggak Sewa 18 Tahun, Pemkot Bandung Tertibkan Aset Tanah dan Bangunan di Jalan Bengawan
beberapa aset bangunan dan tanah milik Pemkot Bandung di Jalan Bengawan akhirnya ditertibkan setelah sewanya nunggak selama 18 tahun
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung mengamankan fisik tanah yang terletak di Jalan Bengawan, Kecamatan Bandung Wetan, Kamis 9 Juni 2022.
Dalam penertiban bangunan seluas 645 meter persegi itu, BKAD Kota Bandung berkolaborasi dengan jajaran bagian hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), unsur kewilayahan, hingga kepolisian.
"Pengamanan fisik ini meliputi sesuai peraturan, yaitu pemasangan pagar. Nanti ada spanduk termasuk pengambil alihan dari pihak lain," kata Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman.
Baca Juga: Sembuh dari DBD, Robert Alberts Kembali Pimpin Latihan Persib Bandung
Herman Hari Rustaman menyebut, lokasi tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Bandung. Bangunan itu diamankan karena penyewa menunggak uang sewa. Kebijakan yang diambil yakni pengosongan lahan.
"Ada tunggakan sewa 18 tahun, proses sejak sewa masih di DPKP. Kebijakannya adalah dikosongkan, diambilalih oleh Pemkot Bandung dan tidak menghapus kewajiban tunggakan mereka," ucapnya.
Herman Hari Rustaman pun menegaskan, bahwa pemerintah kota secara terbuka untuk memanfaatkan aset tanah itu jika pihak lain mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Janji Bakal Tindak Tegas Pelaku Alih Fungsi Lahan Ilegal Bandung Selatan
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain lebih kooperatif, dimungkinkan untuk sewa. Surat sudah dilayangkan untuk pengosongan. Januari kita peringati, sudah tiga kali teguran dan peringatan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menyampaikan, pelaksanaan penegakan aset tanah tersebut berjalan lancar.
"Ini aset Pemkot Bandung yaitu lahan tanah. Ini disewakan. Jadi bangunan dan disewakan lagi ke orang lain. Yang sewa sudah kooperatif, mengamankan barang masing-masing. Alhamdulilah aman terkendali," kata Idris Kuswandi. *** (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


