MUI Kota Bandung Diminta Segera Sosialisasikan Panduan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK
Wali Kota Yana Mulyana imbau MUI setempat segera sosialisasikan hukum dan panduan ibadah kurban di tengah wabah PMK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung hingga tingkat kecamatan untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum dan panduan ibadah kurban.
"Tolong fatwa MUI agar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga punya keyakinan untuk sama-sama melaksanakan Iduladha dengan baik karena pemerintah menjamin," kata Yana Mulyana di Kantor MUI Kota Bandung, Jalan Sadang Serang, Selasa 14 Juni 2022.
Yana Mulyana menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menjaga ketat pintu masuk hewan ternak ke Kota Bandung untuk meminimalisir penyebaran PMK. Hewan yang masuk ke Kota Bandung, dipastikan telah diberi tanda khusus.
Baca Juga: Begini Fatwa MUI Terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK
Selain itu, dituturkan Yana, Pemkot Bandung berupaya mendapatkan vitamin dari Kementerian Pertanian untuk menangani masalah PMK di Kota Bandung. Atas hal itu, Yana meyakini, PMK di Kota Bandung relatif terkendali, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
"Kita juga 'protect' (lindungi) hewan yang datang ke Kota Bandung. Itu nanti ada tandanya. Kalau tidak ada itu (tandanya), tidak sehat. Relatif terkendali, wabah PMK bisa ditangai, masyarakat jangan khawatir untuk melaksanakan Iduladha," ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua MUI Kota Bandung Miftah Faridl menyampaikan, siap untuk membantu Pemkot Bandung dalam berbagai upaya kebaikan bagi masyarakat.
Baca Juga: Polisi Pantau Kemunculan Khilafatul MUslimin di Sukabumi dan Bogor
"Ada empat pesan moral, harus menebarkan salam kesantunan, bangsa Indonesia itu santun. Kedua, menjaga keakraban. Ketiga menjaga ibadah dengan salat dan terakhir bersilaturahim," kata Miftah Faridl. *** (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


