Paman Rudapaksa Keponakan Sendiri di Kabupaten Bandung Selama 6 Tahun
Seorang paman di Kabupaten Bandung tega menyetubuhi keponakan sendiri dalam kurun waktu 6 tahun. Simak faktanya di sini:
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Kasus rudapaksa kembali terjadi di Kabupaten Bandung. Seorang paman tega menggagahi keponakannya sendiri dalam kurun waktu 6 tahun.
Sang paman berinisial MB (49), itu diringkus Satreskrim Polresta Bandung. Dia rudapaksa keponakannya sendiri EE (21) selama 6 tahun.
Korban EE yang dicabuli pamannya sejak usia 16 tahun atau pada 2016 lalu itu, baru berani melapor ke polisi pada awal Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Tak Gentar Hadapi Persib, Altalariq Pastikan Skuatnya Aman dan Siap Tempur
"Kasus paman menyetubuhi keponakannya itu sejak 2016 lalu atau saat korban berusia masih 16 tahun. Namun korban baru berani melapor pada awal Juni lalu," kata Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung di Soreang, Kamis 16 Juni 2022.
Pertama kali kelakukan aksinya, pelaku memaksa korban agar mau menuruti nafsu binatangnya.
Selanjutnya korban diiming-imingi sejumlah uang saat melakukan aksinya. Bahkan tersangka sempat mengancam korban akan memviralkan video tidak senonohnya di media sosial.
Baca Juga: Jadi Favorit Tongkrongan Kawula Muda Kota Bogor, Kedai Angkringan Pajajaran Sediakan Akses WIFI
"Awalnya ada unsur pemaksaan berikutnya iming-iming uang ada Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. Tak hanya itu saha, tersangka juga mengancam akan diviralkan video tidak senonoh sehingga korban terpaksa terus menuruti keinginan tersangka," ujarnya.
Kusworo mengatakan, tersangka melakukan aksi bejat di kediamannya. Pihaknya sempat menanyakan alasan korban baru melapor ke polisi dan diketahui karena merasa ketakutan.
Baca Juga: Penuh Haru, Zara Putri Ridwan Kamil Peluk Atalia Praratya Usai Wisuda di SMAN 3 Bandung
"Karena perbuatan itu dilakukan saat korban masih berusia 16 tahun. Maka yang bersangkutan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.***(rd dani r nugraha).
Editor : inilahkoran


