Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, KPU Kota Bandung Tancap Gas Verifikasi Parpol Peserta

Tahapan Pemilu 2024 dimulai. Dalam waktu dekat, KPU Kota Bandung akan memverifikasi parpol peserta yang akan menjadi kerja pertama tahun ini

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, KPU Kota Bandung Tancap Gas Verifikasi Parpol Peserta
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 itu akan dimulai pada 29 Juli 2022. Secara berkelanjutan, proses itu dilakukan hingga penetapan peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.

INILAHKORAN, Bandung - Tahapan Pemilu 2024 dimulai. Dalam waktu dekat, KPU Kota Bandung akan memverifikasi parpol peserta yang akan menjadi kerja pertama di tahun ini.

Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 itu akan dimulai pada 29 Juli 2022. Secara berkelanjutan, proses itu dilakukan hingga penetapan peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.

"Bulan depan harus sudah mulai mendaftar ke KPU. Terkait pendaftaran peserta Pemilu 2024 adalah untuk parpol peserta baru. Parpol baru dan tidak memiliki kursi akan melewati verifikasi faktual keanggotaan," ucapnya, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga: Penasehat Medis Joe Biden Postitif Covid-19, Ini Proses Karantina dan Gejala yang Dialami

Untuk parpol yang memiliki kursi di parlemen hanya melakukan verifikasi administrasi. Pihaknya pun akan memverifikasi keanggotaan kepada setiap parpol.

"Untuk tahapan Pemilu 2024 ini hampir sama dengan Pemilu 2019. Pada 14 Juni kemarin sebenarnya sudah dimulai. Tahapan itu akan berlangsung sejak 2022, 2023, hingga 2024," katanya.

Selengkapnya, berikut tahapan Pemilu 2024 yang disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP:

Baca Juga: Flare Menyala Lagi di Stadion GBLA, LIB Coret Bandung sebagai Tuan Rumah Piala Presiden 2022

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu (29 Juli-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta Pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April-25 November 2023)
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober-25 November 2023)
9. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11-13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (14-15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari-20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Baca Juga: Tegas! Robert Inginkan Ini Saat Persib Jamu Persebaya

Tahapan dan jadwal Pilpres jika dua putaran:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret-25 April 2024)
2. Masa kampanye Pemilu (2 Juni-22 Juni 2024)
3. Masa tenang (23-25 Juni 2024)
4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
5. Penghitungan suara (26-27 Juni 2024)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni-20 Juli 2024). (Yogo Triastopo)


Editor : inilahkoran