Kurban di Wabah PMK, Empat Organ Tubuh Hewan Ini Kurban Harus Diperlakukan khusus

Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, mengharuskan ada perlakuan khusus terhadap empat organ tubuh hewan kurban pada pelaksanaan Idul Adha dima

Kurban di Wabah PMK, Empat Organ Tubuh Hewan Ini Kurban Harus Diperlakukan khusus
Kenali Ciri-ciri Hewan Kurban yang Terjangkit Penyakit Kuku dan Mulut
 
INILAHKORAN, Bandung- Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, mengharuskan ada perlakuan khusus terhadap empat organ tubuh hewan kurban pada pelaksanaan Idul Adha dimasa wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) seperti saat ini. Perlakuan khusus ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus PMK pada hewan kurban.
 
"Ada standar perlakuan terhadap empat organ. Yakni kepala, kaki, kulit dan jeroan, setelah dipotong harus direbus dulu sebelum dicincang dan dibagikan. Nah itu akan kami siapkan peralatan untuk merebus seperti panci, kompor dan juga pekerjanya di Rumah Potong Hewan (RPH). Misalnya di RPH Baleendah, kapasitas memotong perhari 50 ekor, yah akan kita siapkan peralatan dan pekerjanya sesuai kebutuhan," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Tisna Umaran, di Soreang, Kamis 16 Juni 2022.
 
Menurut Tisna, untuk penyembelihan hewan kurban yang dilakukan di RPH, ia tidak merasa khawatir. Karena bisa terkoordinir dengan baik serta dipastikan hewan yang disembelih sehat serta layak dikurbankan.  Namun yang menjadi kekhawatirannya adalah penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan di masjid-masjid dan juga penyembelihan yang dilakukan oleh perorangan. Dimana mereka juga harus menerapkan prosedur perebusan terhadap empat organ tubuh hewan kurban.
 
 
"Nah kalau yang di masjid-masjid, memang setiap tahun juga kami rutin ada pelatihan penyembelihan hewan kurban untuk para DKM. Namun sekarang ini kan sedang kondisi wabah, apakah nantinya peralatan seperti panci dan lainnya akan kita berikan jiamuga atau swadaya masyarakat. Nanti kita lihat kebutuhannya seperti apa," ujarnya.
 
Selain perlakuan standar terhadap empat organ tubuh, lanjut Tisna, pihaknya juga dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bandung. Terkait kedatangan hewan kurban dari luar daerah. Selain harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), hewan kurban juga baru dizinkan masuk ke wilayah Kabupaten Bandung pada H-7 pelaksanaan hari raya Idul Adha. Tujuannya, agar hewan ternak tersebut tidak terlalu lama ada di lapak-lapak yang ada di Kabupaten Bandung.
 
"Jadi kalau datangnya H-7, kalaupun hewan itu terinfeksi virus PMK, kondisinya masih sehat dan sudah keburu disembelih. Karena kan masa inkubasinya 14 hari. Kalau datang sebelumnya kan ada kewajiban harus diisolasi dulu 14 hari, dan saya yakin para bandar atau pedagang ini tidak akan sanggup kalau menyiapkan tempat isolasi," katanya.
 
 
Selain itu, lanjut Tisna, ia juga telah meminta kepada para bandar atau para pedagang hewan kurban, agar menerapkan prosedur kesehatan. Dan harus memiliki fasilitas bio security dan terus melakukan penyemprotan kandang lapak tempat berdagangnya. Perarturan ini wajib ditaati oleh semua pemilik lapak hewan kurban di Kabupaten Bandung. 
 
"Kalau melanggar saya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk ditertibkan. Karena jika tidak mentaati aturan itu melanggar Perda K3," ujarnya.
 
Terpisah Ketua Bidang Informasi Komunikasi (Infokom) MUI Kabupaten Bandung, Aam Muamar mengatakan, pelaksanaan penyembelihan hewan saat hari raya Idul Adha pada masa wabah PMK, MUI Pusat telah mengeluarkan fatwa. Bahwa hewan yang sah secara syariat Islam untuk dikurbankan adalah yang sehat. Adapun hewan yang terjangkit virus PMK tidak boleh dijadikan hewan kurban.
 
 
"Sudah jelas yah aturan atau syariatnya. Bahwa hewan yang sah untuk dikurbankan itu harus sehat. Kemudian tidak boleh cacat fisiknya, misalnya tanduk atau giginya patah itu tidak sah. Apalagi kalau hewan sakit, tidak boleh karena kita harus mencegah hal yang bisa menimbulkan ke madharatan," katanya. (rd dani r nugraha)***


Editor : inilahkoran