Pemkot Cimahi Minta Warga Tetap Terapkan Prokes Antisipasi Varian Baru Covid-19
Pemkot Cimahi kembali mengingatkan warganya untuk taat prokes meski sudah PPKM Level 1. Hal itu sebagai antisipasi varian baru COVID-19
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah- Pemkot Cimahi meminta warganya tetap patuh dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) meski berstatus PPKM level I.
Langkah itu dilakukan Pemkot Cimahi sebagai upaya mengantisipasi ancaman masuknya varian baru COVID-19 yang kini telah memasuki Indonesia.
Penerapan prokes juga ditekankan Pemkot Cimahi karena hingga saat ini Kota Cimahi mencatat masih adanya warga yang terpapar virus COVID-19.
Baca Juga: Angka Pengangguran di Kota Cimahi Meningkat, Pemkot Cimahi Kirim Warganya Magang ke Jepang
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Cimahi, Asep Bachtiar mengatakan, dengan PPKM Level 1 ini memang semua kegiatan lebih dilonggarkan lagi. S
eperti kapasitas yang sudah diperbolehkan full atau 100 persen.
"Level satu ini berdampak terhadap berbagai kegiatan, yang bisa berjalan dengan kapasitas 100 persen," katanya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi Jumat 17 Juni 2022
Kendati demikian, ia mengimbau warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dalam melakukan berbagai kegiatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.
"Khususnya ketika berada ditengah-tengah keramaian," ujarnya.
Terlebih, sambung dia, di Kota Cimahi jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 kini bertambah.
Baca Juga: Satreskrim Polres Cimahi Ringkus Pelaku Pembobol ATM, Begini Modusnya
"Pada tanggal 13 Juni lalu, kasusnya hanya menyisakan tiga orang saja," sebutnya.
Namun, tambah dia, hari ini jumlahnya menjadi delapan orang yang terkonfirmasi positif.
"Prokesnya tetap harus dijalankan meskipun dalam Inmendagri sudah 100 persen. Kita sekarang statusnya masih pandemi," ucapnya.
Baca Juga: Disdik Kota Cimahi Buka Pendaftaran PPDB, Begini Alur dan Teknisnya
Ia menambahkan, Satgas Penanganan COVID-19 dari mulai tingkat kota hingga kelurahan masih aktif untuk melakukan penanganan pandemi COVID-19 sesuai tugas dan fungsinya yang tercantum dalam aturan PPKM Level 1.
"Memang betul terkendala, tapi tetap ini jadi bagian pekerjaan kami untuk mengendalikan kegiatan masyarakat yang disesuaikan dengan Inmendagri," pungkasnya.*** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


