INILAHKORAN- Kabar penghapusan kelas layanan rawat inap BPJS Kesehatan dan diganti dengan kamar rawat inap standar (KRIS), hingga saat ini masih belum dipastikan dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Pasalnya, hingga saat ini rencana tersebut masih dalam pembahasan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Pemerintah Pusat.
"Terkait isu yang sedang hangat-hangatnya itu, kami di daerah belum ada perubahan regulasi. Seperti diketahui, soal kelas dan iuran ini kami mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 64 tahun 2020. Nah kenapa soal itu jadi isu yang hangat saat ini, karena memang dalam UU No 40 tahun 2004 itu ada satu pasal yang menyebutkan kelas standar bagi peserta JKN. Untuk saat ini rencana tersebut masih dalam kajian oleh DJSN," kata Kepala Kantor BPJS Soreang, dr. Heni Riswanti di Bandung, Jumat 17 Juni 2022.
Meski demikian, kata Heni, jika hasil kajian DJSN itu, terkait dengan amanah UU 40 tahun 2004 itu mengharuskan pihaknya segera mengimplementasikan. Pihaknya akan tunduk dan patuh melaksanakannya.
"Kami dari BPJS Kesehatan menunggu regulasinya, yakmi turunan dari UU no. 40 tahun 2004 itu. Tentunya kami siap melaksanakannya," ujarnya.
Heni menjelaskan, jika mengacu kepada jaminan sosial, aturan standar pelayanan satu kelas itu memang menjadi suatu keharusan. Hal ini seperti yang berlaku di luar negeri (negara maju), dimana pelayanan kesehatan itu tidak mengenal kelas. Namun, untuk diterapkan di Indonesia, tentu tidak bisa langsung dilaksanakan. Mengingat pola pembayaran iuran jaminan kesehatan yang beragam.
"Memang amanah UU SJSN juga seperti itu (satu kelas). Cuma kalau diterapkan dikita tidak bisa ujug-ujug (tiba-tiba). Soalnya pola pembayaran iurannya berbeda, ada yang dibayarkan oleh negara, dibayar oleh pemberi kerja dan perorangan. Nah kalau diluar negeri itu semua dibayar oleh pajak, jadi tidak ada iuran," katanya.
Meski prosesnya masih panjang, lanjut Heni, Indonesia pun akan mengarah kesana. Apalagi, dalam UU JKN itu, pelaksanaan pelayanan kelas standar itu diberlakukan pada tahun 2022 sekarang. Namun karena rencana tersebut masih dalam pembahasan oleh DJSN dan pemerintah, sehingga belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat ini.
"Sebenarnya saya sudah dengar dari tahun lalu. Pastinya tidak akan langsung diberlakukan, tapi bisa saja ada uji coba dulu. Misalnya ploting beberapa daerah dulu untuk melihat implementasinya. Termasuk soal besaran iuran itu kami belum tahu, itu masih dibahas oleh DJSN. Namun yang pasti, Dirut BPJS Kesehatan telah mengeluarkan pernyataan, tidak akan ada perubahan iuran karena masih pakai regulasi Perpres No 64 tahun 2020," katanya.(rd dani r nugraha).***