Buron Sejak 2018, Terpidana Kasus Pengadaan PT Pos Indonesia Berhasil Ditangkap

Dua orang buronan terpidana kasus korupsi pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor Pusat PT Pos Indonesia (P

Buron Sejak 2018, Terpidana Kasus Pengadaan PT Pos Indonesia Berhasil Ditangkap
Dua orang buronan terpidana kasus korupsi pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero) Tahun 2012-2013, berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.


INILAHKORAN, Bandung - Dua orang buronan terpidana kasus korupsi pengadaan perangkat kerja berupa Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero) Tahun 2012-2013, berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Dua terpidana yang ditangkap yaitu Budi Setiawan sebagai mantan Dirut PT Pos Indonesia serta Sukianti Hartanto, Sales Manager PT Dataindo Infonet Prima.

Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Setelah ditangkap, keduanya langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.
 
Baca Juga: Son Ye Jin dan Hyun Bin Tengah Berbahagia, Son Ye Jin Mengandung Anak Pertama Mereka

"Untuk terpidana atas nama Budi Setiawan, dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 209 PK/PID.SUS/2018 Tanggal 19 November 2018. sementara untuk terpidana Sukianti Hartanto, dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 212PK/PID.SUS/2018 Tanggal 3 Desember 2018," ungkap Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto melalui Kasi Pidsus Taufik Effendi, Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (27/6/2022).

Penangkapan terhadap terpidana atas nama Budi Setiawan dilakukan pada Minggu, 26 Juni 2022 pukul 00.05 WIB di Bunasuka Residence Blok B. No. 10 Gedebage Kota Bandung.

Sementara terpidana Sukianti Hartanto, ditangkap pada siang tadi, pukul 13.05 WIB, di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur, Jalan Batutulis 15, Jakarta Pusat.
 
Baca Juga: Disney Ingin Johnny Depp kembali Jadi Jack Sparrow, Siapkan Rp4 Triliun

Keduanya, diketahui buron sejak tahun 2018, usai putusan. Untuk kasusnya sendiri, berawal saat proyek pengadaan alat PDT pada Mei hingga Agustus 2013. Alat yang bentuknya mirip telepon genggam itu akan digunakan pengantar pos untuk mengirim barang kepada penerima.

Nantinya, data yang berasal dari pengantar pos tersebut akan terkirim ke server pusat.

PT Pos Indonesia kemudian menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat tersebut dan mengeluarkan dana hingga Rp 10,5 miliar.
 
Baca Juga: Mary J Blige Hadiri BET Music Awards 2022 dan Berikan Perhargaan Lifetime Achievement untuk Diddy

Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengadaan barang itu dimenangkan oleh PT Dataindo Infonet Prima.

Belakangan terungkap pengadaan barang itu dipenuhi patgulipat. Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi. Seperti tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah. (Caesar Yudistira)***
 
 
 


Editor : inilahkoran