Soal Kasus Holywings, Ini Pesan Ridwan Kamil untuk Bima Arya dan Yana Mulyana

Ridwan Kamil beri pesan khusus untuk Yana Mulyana dan Bima Arya soal kasus dugaan SARA Holywings. Apa pesan sang Gubernur?

Soal Kasus Holywings, Ini Pesan Ridwan Kamil untuk Bima Arya dan Yana Mulyana
Gubernur Jabar Ridwan Kamil beri pesan ke Bima Arya dan Yana Mulyana soal Holywings.

INILAHKORAN, Bogor- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan pesan khusus kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait tindak lanjut kasus dugaan SARA yang dilakukan Holywings.

"Jadi saya harapkan di Kota Bandung dan di Kota Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum dan apa namanya kepatutan ada pelanggaran (Holywings)," kata Ridwan Kamil di Gedung Merdeka Kota Bandung, Selasa 28 Juni 2022.

Ridwan Kamil menjelaskan kewenangan tentang izin usaha di Provinsi Jawa Barat ada di bawah pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, bukan di tangan pemerintah provinsi.

Baca Juga: KPK Geledah Apartemen Bendahara PBNU Mardani Maming di Jakarta Pusat

"Kewenangannya kalau di Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta se Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di wali kota atau bupati," kata dia.

Khusus di Jawa Barat, Holywings ada di Kota Bogor (yakni Elvis Cafe masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings) dan di Kota Bandung.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Selasa 28 Juni 2022: Nino Tak Berkutik, Reyna Lempar Pertanyaan Soal Panti Asuhan

Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari "ppid.jakarta.god.id" di Jakarta, Senin, menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.

Baca Juga: Bukan Milik Lisa BLACKPINK, Jet Pribadi yang Dinaiki V BTS dan Park Bo Gum ke Paris Telah Disediakan CELINE

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.***


Editor : inilahkoran