46 Jemaah Haji Indonesia Dideportasi karena Pakai Travel Bodong
Sebanyak 46 jemaah haji furoda dideportasi kembali ke Indonesia karena tak mengantongi visa resmi. Begini kronologinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 46 jemaah haji furoda dideportasi kembali ke Indonesia karena tak mengantongi visa resmi.
Diketahui, haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa muzamalah, banyak digunakan warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean.
Kemenag Jabar pun langsung melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan, PT Alfatih, tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Alfatih ini sebenarnya ada di wilayah Pemkab, setelah kami telusuri di data kami, Alfatih ini belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, jadi ini tidak terdaftar di Kementerian Agama," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony, melalui sambungan telepon pada Senin 4 Juli 2022.
Saat ini, pihaknya masih mencari data mengenai 46 jemaah haji tersebut.
"Karena Alfatih tidak terdaftar, kami tidak punya kewenangan untuk menindak ya," ucap dia.
Ia mengimbau, masyarakat yang menjadi korban, untuk segera melapor ke polisi.
"Kalau mau jemaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," ucap dia.
Untuk diketahui, 46 jemaah haji itu sudah sampai Jeddah, Arab Saudi. Namun, ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIH) resmi. Akibatnya mereka dideportasi.
Informasi yang didapat, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022, mereka dideportasi karena tak kantongi visa haji.***(Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


