Sebanyak 17 JPU dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung Disiapkan untuk Mendakwa Doni Salmanan

Kejati Jabar menyiapkan 17 JPU gabungan dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung untuk mendakwa Doni Salmanan atas dugaan kasus penipuan

Sebanyak 17 JPU dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung Disiapkan untuk Mendakwa Doni Salmanan
Sebanyak 17 JPU ddisiapkan Kejati Jabar untuk mendakwa Doni Salmanan.

INILAHKORAN, Bandung – Sekitar 17 jaksa penuntut umum (JPU) disiapkan oleh Kejati Jabar untuk mengungkap kasus dugaan penipuan  dengan situs Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Sebelumnya Kejati Jabar sudah menyiapkan enam orang JPU untuk mendakwa Doni Salmanan crazy rich asal Kabupaten Bandung tersebut.

"Kejati Jabar telah siapkan 17 orang jaksa (JPU), ada dari Kejari Bale Bandung, dan Kejagung," ujar Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Selasa  5 Juli 2022.

Baca Juga: Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Diserahkan Polisi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Sedangkan, saat disinggung mengenai kapan Doni Salmanan akan disidangkan di PN Bale Bandung, Didi mengatakan bahwa hal itu akan dilaksanakan secepatnya.

"Doni ditahan dulu 20 hari di Lapas Kebon Waru, Secepatnya nanti disidangkan," kata dia.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Enam Jaksa Penuntut Kejari Bale Bandung Siap Dakwa Doni Salmanan

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Menurut polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran