Catat! Empat Poin Penting Soal PPDB SMA/SMK/SLB Tahap ke 2
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana meneruskan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Taha
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana meneruskan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB Tahap ke 2.
Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan pendaftaran, pengumuman, dan daftar ulang, seperti pada tahap 1 terdahulu.
Dan Satriana menyebut bebarapa keluhan dan laporan dari masyarakat pada umumnya sama dengan tahap 1.
Baca Juga: Kebutuhan Layanan Kesehatan Meningkat, Dedie A Rachim Wacanakan Pembangunan RSUD Kedua
Pertama, terkait verifikasi data yang dianggap lamban dan pengumuman pendaftaran yang tidak diurutkan, sehingga menyulitkan pendaftar untuk melihat peluang mendaftar di sekolah yang sesuai dengan skor anaknya.
Kedua, dugaan adanya pemindahan pendaftar ke dalam kartu keluarga (KK) di sekitar lokasi sekolah semata-mata untuk meloloskan pendaftar agar bisa diterima melalui jalur zonasi.
Ketiga, pihaknya memberi perhatian terhadap penyaluran pendaftar yang tidak diterima melalui jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM).
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat oleh ACT, Begini Pernyataan Baznas KBB
Keempat, pihaknya membuka pengaduan khusus bagi masyarakat yang menjadi korban pungutan liar (pungli) atau malsdministrasi lain pada saat daftar ulang.
"Kami meminta Disdik dan lembaga pengawas lain juga memberikan perhatian yang sama pasca pengumuman agar kejadian dugaan pungli pada tahap 1 kemarin tidak terjadi lagi," jelas Dan Satriana, Senin 11 Juli 2022.
Dia menambahkan, di saat yang bersamaan, pihaknya terus melakunan klarifikasi terhadap temuan dan laporan terkait dugaan maladministrasi yang diterima terkait sebelum hasil pengawasan nanti akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai penyelenggara PPDB Daring.
Baca Juga: Achmad Ruyat Dukung Pemekaran Desa dan Kabupaten Bogor Barat
"Selain itu, kami melakukan pengawasan terhadap pelaksaan PPDB Daring untuk SD dan SMP yang diseelnggarakan pemkab/kota yang menjadi kewenangan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat. Fokus pengawasan kami adalah penyediaan layanan yang transparan dan akintabel serta pengelolaan pengaduan di setiap Pemkab/kota," paparnya.
Terakhir, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB ini. Bila menemukan dugaan maladministrasi dan pungli, jangan ragu untuk melaporkan kepada Ombudsman Jawa Barat melalui nomor whatsapp 0811-986-3737. Gratis dan identitas Anda kami jamin kerahasiaannya.
"Minggu ini kami masih melakukan klarifikasi, sehingga hasil pemeriksaan belum selesai," tandasnya. *** (Okky Adiana)
Editor : inilahkoran


