Aktivitas ACT Tak Pernah Dilaporkan ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Bandung

Kantor Kesbangpol Kabupaten Bandung menyatakan, aktivitas ACT di wilayah Kabupaten Bandung tidak pernah dilaporkan.

Aktivitas ACT Tak Pernah Dilaporkan ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Bandung
Sejumlah aktivitas ACT sejauh ini tak pernah dilaporkan ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Kantor Kesbangpol Kabupaten Bandung menyatakan, aktivitas ACT di wilayah Kabupaten Bandung tidak pernah dilaporkan.

Padahal, Kepala Bidang Ormas Kesbangpol Kabupaten Bandung Edho mengatakan semestinya aktivitas ACT dan keberadaan sebuah organisasi masyarakat harus memberitahukan keberadaannya kepada pemerintahan setempat.

"Itu diatur dalam UU Nomor 17/2017 tentang Ormas. Bahwa sebuah organisasi baik itu lokal maupun dari luar negeri, wajib memberitahukan keberadaanya kepada pemerintah setempat, dalam hal ini Kantor Kesbangpol. Sejauh ini, dari sekitar 600an ormas di Kabupaten Bandung yang melakukan pemberitahuan, tidak ada aktivitas ACT (Aksi Cepat Tanggap) dalam laporan," katanya di Soreang, Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Penyidik Kejati Jabar Limpahkan Berkas Korupsi Laporan Pemda Bekasi ke Penuntutan

Edho menyebutkan, pemberitahuan ini terlepas dari aktivitas mereka. Dalam aturan yang lama, ormas yang melakukan pemberitahuan kepada Kantor Kesbangpol itu membawa salinan dokumen Surat Keputusan (SK) Kemenkum HAM dan salinan surat keterangam terdaftar (SKT). Namun untuk saat ini memang tidak ada ketentuan tersebut. Jadi Kesbangpol hanya melayani jika Ormas yang berangkutan memberitahukan keberadaannya.

"Kecuali jika aktivitas mereka disuatu tempat itu bermasalah atau mengundang animo masyarakat banyak, itu kami pasti turun. Atau contohnya seperti kemarin, ada Ormas yang menyuarakan persoalan korupsi, itu kita hubungi dan dimbau untuk memberitahukan keberadaan mereka, ketika mengiklarkan diri sebagai organisasi berbadan hukum dan melakukan suatu kegiatan di Kabupaten Bandung," ujarnya.

Baca Juga: Besok, Ade Yasin Eks Bupati Bogor Diadili dan Jalani Sidang di PN Bandung

Namun demikian, lanjut Edho, meski tak memberitahukan keberadaannya, aktivitas ACT ini terpantau dengan baik oleh Kesbangpol Kabupaten Bandung. Dan sejauh ini aktivitas dari yayasan ACT ini, hanya kegiatan sosial dan kemanusiaan. Termasuk aktivitas sosial kemanusiaan di daerah-daerah rawan bencana alam.

"Meskipun tak memberitahukan kepada kami. Tapi kami tetap memiliki kewajiban untuk memantau berbagai aktivitas Ormas dan institusi apapun yang ada di Kabupaten Bandung," katanya. (Dani R Nugraha)


Editor : inilahkoran