Dijerat Pidana Tambahan, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik AA Umbara

Eks Bupati Bandung Barat, AA Umbara, di cabut hak politik, oleh Mahkamah Agung (MA). Pencabutan hak politik tersebut, karena dirinya terbukt

Dijerat Pidana Tambahan, Mahkamah Agung Cabut Hak Politik AA Umbara
aa umbara



INILAHKORAN, Bandung - Bupati Bandung Barat nonaktif, AA Umbara dicabut hak politik oleh Mahkamah Agung (MA). Pencabutan hak politik tersebut, karena dirinya terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Putusan dibacakan oleh hakim yang diketuai Eddy Army dengan dua anggota yakni Yohanes Priyana dan Ansori.

"Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," ucap MA sebagaimana keterangan yang diterima, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Sukses di FORNAS, Atlet Lari Trail Terbaik Ditandingkan di Kejurnas Sulteng

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alasan kasasi penuntut umum KPK mendasari pada pertimbangan pidana tambahan. Namun, dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar.

"Sehingga putusan pengadilan negeri Bandung tersebut layak menurut hakim untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah terdakwa selesai menjalani pidananya," tuturnya.

"Dengan alasan bahwa terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good goverment dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penanganan tanggal darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/Kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya," kata hakim menambahkan.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Nekat Terobos Jemaah Tahlil di Jaksel, Netizen: Gak Ada Akhlak

Seperti diketahui, Aa Umbara dijerat atas kasus korupsi dana bansos COVID-19 di Bandung Barat. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Aa Umbara hukuman 7 tahun penjara. Namun, hakim memvonis Aa dengan hukuman 5 tahun. ***


Editor : inilahkoran