Eks Manajer PT Pos Financial Dijatuhi Vonis 6,5 Tahun Penjara
Mantan Manajer PT Pos Financial Indonesia (Posfin) Rico Deniza akhirnya divonis majelis hakim PN Bandung 6,5 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Majelis Hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi, pada Pengadilan Negeri Bandung, memvonis mantan manajer PT Pos Financial Indonesia (Posfin) Rico Deniza, 6,5 tahun penjara.
Menurut hakim, Rico Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. sebagaimana yang dituduhkan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Deniza Candra dengan pidana penjara 6 tahun dan enam bulan," ucap hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (18/7/2022).
Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa bayar denda, sebesar 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu ia diwajibkan untuk membayar uang pengganti.
Baca Juga: Ambulans Hilir Mudik Bawa Jenazah, Laka Maut Truk Tangki Pertamina Seruduk Puluhan Pengendara di Cibubur
"Membayar uang pengganti Rp 200 juta apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita. Apabila tidak memiliki harta benda sesuai uang pengganti maka dipidana selama delapan bulan," katanya.
Vonis terhadap Rico lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Dalam sidang sebelumnya, Rico dituntut 10 tahun penjara.
Menanggapi tuntutan tersebut, jaksa mengajukan banding. Sementara Rico mengambil sikap pikir-pikir. Pasalnya, menurut Ira Mambo, kuasa hukum dari Rico mengatakan kliennya bukan pemeran utama dalam praktik korupsi tersebut. sebagai .
Baca Juga: Kecelakaan Maut Tangki Pertamina di Cibubur, Sementara 8 Orang Dinyatakan Meninggal
"Seperti yang sudah diketahui, perkara ini pelaku intelektualnya bapak Suharto. sedangkan Rico hanya pegawai atau manajer akutansi yang dibawa oleh Bapak Suharto (direktur utama)," ucap Ira.
Berdasarkan fakta persidangan dan juga bukti-bukti yang dikeluarkan selama jalannya persidangan, sambung Ira, kliennya berada di bawah dari Suharto.
"Dalam rangkaian pokok perkara yang melakukan Suharto. Dia (Rico) hanya menjalankan perintah. Kita bisa lihat uang pengganti Rp 200 juta dan itu sudah diungkapkan di muka persidangan Rp 200 juta yang diberikan kepada Rico," katanya.
Sekedar diketahui, Mantan Manajer PT Pos Finansial (Posfin) Rico Deniza Candra didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek. Dia didakwa merugikan negara hingga Rp 51,5 miliar.
Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Tabrak Sejumlah Kendaraan, Korban Banyak Bergeletakan
Dalam perkara ini, Rico didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek fiktif bersama mantan Direktur PT Posfin Soeharto yang saat ini sudah meninggal dunia.
Adapun rangkaian bisnis yang dilakukan oleh Rico yaitu pembayaran Premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000. Lalu pinjaman modal PT Posfin kepada bank syariah swasta cabang Bandung.
Kemudian pembelian saham/akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi. Melakukan pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati pada Kementerian Pertanian RI (proyek fiktif).
Baca Juga: Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di Cibubur, Posisi Korban di Kolong Truk Tangki
Ia juga menggunakan uang PT Posfin untuk kepentingan pribadi Soeharto dan pembiayaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) fiktif sebesar Rp 500 juta.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


