Disdik Cimahi Bakal Tindak Tegas Sekolah yang Terdapat Kasus Perpeloncoan Saat MPLS
Disdik Cimahi bakal memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah di wilayahnya apabila ditemukan ada tindakan perpeloncoan saat MPLS.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi bakal memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah di wilayahnya apabila ditemukan ada tindakan perpeloncoan saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cimahi, Harjono mengatakan, pelaksanaan MPLS tahun ini harus mengacu terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016.
"Di dalamnya tertuang bahwa siswa dilindungi dari tindakan yang mengarah terhadap perpeloncoan, kekerasan dan prilaku tidak wajar lainnya," katanya, Senin 18 Juli 2022.
Baca Juga: Liburan Sekaligus Kerja di Italia, Katy Perry Tampak Cantik dengan Rok Bunga di Kapal Kayu
Ia menyebut, pihaknya sudah memberikan edaran bahwa pelaksanaan MPLS harus dilakukan sesuai Permendikbud.
"Kami ingatkan tidak boleh ada lagi perpeloncoan," sebutnya.
Ia mengingatkan, jika ada sekolah yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Menurutnya, kegiatan MPLS ini harus diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan mengedukasi.
"Kalau ada pelanggaran kami akan berikan sanksi tegas kepada kepala sekolahnya sebagai penanggungjawab," tegasnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Cibubur, Truk Tangki Pertamina Diduga Rem Blong
Sepeerti diketahui, para siswa di Kota Cimahi mulai memasuki tahun ajaran baru 2022/2023 pada Senin 18 Juli 2022. Khusus siswa baru, saat ini tengah menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari ke depan.*** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


