Ngatiyana Pastikan Pelaku Usaha di Cimahi Cukup Miliki NIB untuk Terbitkan Izin Usaha
emerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan bakal mempermudah penerbitan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha di wilayahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan bakal mempermudah penerbitan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha di wilayahnya.
Kebijakan tersebut dilakukan menyusul diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, salah satu program untuk mempermudah izin berusaha di antaranya dengan adanya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko.
Baca Juga: Sekitar 500 Siswa Tak Mendaftar Saat PPDB, Disdik Kota Cimahi Bingung Kemana Larinya...
"Proses penerbitan perizinan berusaha bagi pelaku usaha ini sangatlah mudah," katanya.
Ia menjelaskan, peraturan tersebut dimaksudkan juga untuk mengubah secara mendasar paradigma sistem perizinan di Indonesia, dimana saat ini perizinan berusaha adalah berbasis pada risiko.
Menurutnya, dengan adanya ketentuan tersebut para pelaku usaha dengan kegiatan usaha klasifikasi risiko rendah, cukup memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.
Baca Juga: Ternyata! Ini Penyebab Kabupaten Bogor Rawan Banjir dan Longsor
"Kemudahan inilah yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat Kota Cimahi. Sehingga pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Cimahi dapat terus berkembang," tuturnya.
Saat ini, ungkap dia, mekanisme pelayanan perizinan berusaha sudah dilayani sepenuhnya menggunakan sistem daring atau online.
"Sistem layanan online ini memberikan kemudahan, efisiensi dan juga kepastikan bagi pelaku usaha," ucapnya.
Baca Juga: Spoiler Link Eat Love Kill Episode 13: Hong Bok Hee Ungkap Masa Lalunya pada Noh Da Hyun, Ini yang Terjadi
"Dengan pelayanan online ini juga mengurangi proses layanan tatap muka," tukasnya. *** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


