PN Bandung Vonis Pelaku Pemerkosaan dan Penjualan Manusia di Bandung 1,5 Tahun Bui

Majelis hakim PN Bandung memvonis remaja berinisial SVN dengan 1,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan penjualan

PN Bandung Vonis Pelaku Pemerkosaan dan Penjualan Manusia di Bandung 1,5 Tahun Bui
Majelis hakim PN Bandung memvonis pelaku pemerkosaan dan penjualan manusia di Bandung selama 1,5 tahun bui.

INILAHKORAN, Bandung - Majelis hakim PN Bandung memvonis remaja berinisial SVN dengan 1,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan penjualan manusia di Bandung.

"Terdakwa anak diputus pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan penjualan manusia di Bandung)" ucap Dadang Sukmawijaya kuasa hukum dari SVN usai persidangan di PN Bandung, Selasa 19 Juli 2022.

Majelis hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusdani menyatakan, terdakwa pemerkosaan dan penjualan manusia di Bandung itu terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ceek nama di DTKS Lewat HP, Begini Caranya!

Selain dikenakan hukuman penjara, terdakwa pemerkosaan dan penjualan manusia di Bandung juga dikenakan membayar restitusi kepada korban. Adapun nominal restitusi sebesar Rp9 juta.

"Pembayaran dilakukan secara tanggung renteng dengan terdakwa lain," kata dia.

Hukuman terhadap SVN terbilang lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

"Atas sikap tersebut, anak menerima putusan. Mudah-mudahan dengan adanya putusan tersebut, anak semakin menyadari atas kekeliruan dan kesalahan sehingga kelak kemudian hari, anak semakin baik dan tidak mengulangi kasus yang sama maupun kasus lainnya," tutur dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Instruksikan JQR Bantu Warga Terdampak Banjir di Garut

Untuk proses eksekusi ke penjara, Dadang mengatakan pihaknya menunggu penetapan dari jaksa. Selama ini, terdakwa anak dititipkan di yayasan terlebih dahulu.

Menurut Dadang, selama di yayasan sifat dari terdakwa mulai berubah. Selama tujuh bulan proses kasus ini berjalan, ibadah anak tersebut kian rajin.

"Sudah kelihatan berubahnya dengan sering beribadah menunaikan salat lima waktu dengan tepat waktu. Banyak membaca Ayat suci Al Quran. Mudah-mudahan perilaku anak tersebut tetap melekat dan makin baik pada dirinya," tuturnya. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran