DPRD Kabupaten Bandung Soroti Banyaknya Keluhan dari Pemohon PBG di DPUTR

Banyaknya keluhan dari para pemohon izin PBG di DPUTR Kabupaten Bandung jadi sorotan Ketua Komisi C DPRD

DPRD Kabupaten Bandung Soroti Banyaknya Keluhan dari Pemohon PBG di DPUTR
DPRD Kabupaten Bandung banyak mendapat keluhan terkat pemohonan izin PBG di DPUTR.

INILAHKORAN, Soreang - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Yanto Setianto mengatakan pihaknya mendapat banyak keluhan dari ratusan pemohon izin persetujuan bangunan dan gedung (PBG) yan tak kunjung lolos verifikasi dari Bidang PBG di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung.

"Kami menerima banyak keluhan dari ratusan pemohon yang tertunda rekomendasi izinnya di DPUTR," kata Yanto," Minggu 24 Juli 2022.

Terhambatnya rekomendasi PBG dari Dinas PUTR ini, kata Yanto, berpengaruh terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG. Ia meminta Dinas PUTR untuk segera melakukan pembenanah di Bidang PBG. Karena jika dibiarkan berlarut-larut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Baca Juga: Sering Diterjang Banjir Musiman, DPUTR KBB Akan Segera Lakukan Normalisasi

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR, Zeis Zultaqawa membantah jika pihaknya sengaja "mengendapkan"berkas milik para pemohon PBG. Karena sebenarnya, dalam pengajuan PBG itu ada proses verifikasi. Masalahnya, banyak pemohon PBG yang belum lolos verifikasi. Ini terjadi karena pemohon tidak melengkapi semua persyaratan seperti yang ditetapkan dalam SIMBG. Kata dia, hingga Jumat 22 Juli kemarin, terdapat 1.185 berkas pemohon PGB yang telah disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung tersebut sudah mendaftar ke SIMBG, untuk kemudian diverifikasi oleh DPUTR Kabupaten Bandung guna mendapatkan rekomendasi.

"Jadi kalaupun ada pemohon yang belum lolos verifikasi, itu ranahnya dari pemohon. Kalau input data dari pemohon sudah lengkap dan lolos verifikasi biasa prosesnya hanya lima hari, karena sistemnya sudah online. Jadi bukan berarti berkas permohonan mereka mengendap di PUTR," kata Zeis.

Untuk mempercepat pelayanan PBG ini, kata Zeis, Dinas PUTR Kabupaten Bandung, gencar melakukan sosialisasi perizinan PBG. Khususnya kepada paea pemohon. Sosialisawi dilakukan secara tatap muka maupun melalui media sosial.

Baca Juga: Puluhan Rumah Diterjang Banjir Lumpur, Camat Saguling Desak DPUTR Lakukan Langkah Ini

"Kani terus sosialisasikan kepada para pemohon mengenai perizinan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di laman www.simbg.pu.go.id. Selain sosialisasi melalui medsos maupun offline atau tatap muka, kami juga sudah menyiapkan ruang Sekretariat SIMBG dan Tim Profesi Ahli (TPA) untuk berkonsultasi," ujarnya.

Zeis melanjutkan, pihaknya gencar lagi melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada para pemohon untuk berkonsultasi dengan narasumber dari stakeholder terkait.

"Para pemohon bisa berkonsultasi langsung ke Sekretariat SIM BG Kabupaten Bandung. Bisa online melalui linktree/WA bisnis melalui akun IG DPUTR Kabupaten Bandung. Bisa juga secara offline dengan datang langsung ke Sekretariat SIMBG DPUTR Kabupaten Bandung di Kantor DPUTR Kabupaten Bandung,"katanya.

Baca Juga: Aksi Band Cadas Kota Bandung Tampil Memukau Dalam Gelaran Bandung Djangan Berisik Tetap Tenang Kita Menang

Zeis juga menyebutkan, hingga hari ini pemohon yang telah lolos verifikasi sudah lebih dari 253 pemohon. Sisanya, masih terkendala oleh kekurangan pemberkasan atau input data dokumen yang diperlukan dari pihak pemohon.

"Banyak contohnya, ada yang kekurangan dokumen IMB, akte, Amdal, kekurangan desain arsitektur bangunannya, bahkan hanya ada yang melampirkan KTP saja," ujarnya.

Untuk diketahui, akibat banyaknya pemohon PBG yang tak kunjung lolos verifikasi, target PAD dari retribusi PBG Kabupaten Bandung tahun anggaran 2021 sebesar Rp 21 miliar, hingga saat ini baru tercapai hampir Rp 1 miliar.(rd dani r nugraha).


Editor : inilahkoran