Selain Bau, Warga Sebut TPST Cikupa Bakal Cemari Sumber Mata Air
Pro kontra rencana pembangunan TPST Cikupa di RT 01/15, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih terus bergulir
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pro kontra rencana pembangunan TPST Cikupa di RT 01/15, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih terus bergulir.
Pasalnya, warga kian khawatir dengan keberadaan TPST Cikupa yang bakal menimbulkan bau dan lingkungan sekitar menjadi kurang sehat.
Tokoh warga Kampung Cikupa, Deden Rahmat (63) mengatakan, selain bau keberadaan TPST Cikupa tersebut juga dinilai bisa berdampak kepada tercemarnya sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan oleh warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Rektor Uninus Ajak Peran Aktif Alumni Bersama Membangun dan Mengembangkan Uninus
"Jika TPST dibangun di sini lingkungan jadi kurang sehat, jadi semestinya ditinjau ulang. Cari lahan yang jauh dari permukiman warga," katanya.
Menurutnya, penolakan warga sangat mendasar karena lokasi yang bakal dijadikan TPST sangat dekat permukiman penduduk.
"Bukan hanya bau yang nanti akan warga rasakan, tapi juga lingkungan menjadi kotor dari air lindih sampah," tuturnya.
Baca Juga: Parah, Empat Petinggi ACT Selewengkan Rp34 Miliar Dana Korban Boeing
Ia menyebut, di lokasi yang akan dibangun TPST tersebut juga terdapat sumber air bersih yang selama ini banyak dimanfaatkan warga Kampung Cikupa, Cibitung, Galudra, dan Cinangela.
Sehingga, lanjut dia, rembesan air lindih sampah bisa saja mencemari sumber air bersih tersebut.
"Sampah itu identik dengan kotor, kami khawatir rembesan kotoran dari sampah mencemari sumber air bersih yang dipakai warga empat kampung," ujarnya.
Baca Juga: Berpotensi Terjadi Gelombang Sangat Tinggi, Hati-hati Beraktivitas di Sejumlah Wilayah Perairan Jabar
Sementara itu, tokoh masyarakat Ngamprah, Dadang Alamsyah menilai, pemerintah dalam hal ini Pemda KBB tidak cukup hanya satu kali melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pembangunan TPST.
"Informasi yang diberikan harus lengkap dan jelas sehingga tidak ada miskomunikasi," ujarnya.
Terlebih, sambung dia, kehadiran lahan tempat pembuangan sampah ataupun pemakaman umum biasanya selalu ada pro kontra.
Baca Juga: Tunda Melahirkan Demi Persalinan Normal, Ria Ricis dan Teuku Ryan Lakukan Usaha Maksimal Naikan Berat Bayi
"Kunci dari terlaksananya pembangunan TPST ada di tangan masyarakat," ucapnya.
Sebab, menurutnya, semua izin tidak bisa keluar, tanpa ada izin masyarakat meski tanah yang dipakai punya pemda.
"Kalau dianggap ramah lingkungan buktikan, tapi kalau masyarakat menolak, aspirasinya juga harus didengar," tuturnya. (Agus Satia Negara)
Editor : inilahkoran


