Banyak Bangunan Objek Wisata yang Tak Miliki PBG Memperparah Kemacetan di Kawasan Puncak

Jumlah kendaraan wisatawan yang menuju Kawasan Puncak pun tidak lagi seimbang dengan ruas jalan, baik itu jalan nasional, daerah maupun jalan desa. 

Banyak Bangunan Objek Wisata yang Tak Miliki PBG Memperparah Kemacetan di Kawasan Puncak

INILAHKORAN, Bogor - Tidak hanya mengurangi serapan air, bangunan vila, objek wisata, restoran dan lainnya yang tidak sesuai peruntukan rencana tata ruang wilayah, tidak memiliki kajian analisa dampak lingkungan, tidak sesuai koofisien dasar bangunan (KDB) serta tidak memenuhi syarat lainnya dan otomatis tak mengantongi Perijinan Bangunan Gedung (PBG) atau lainnya di Kawasan puncak dianggap memperparah kemacetan lalu lintas.

Jumlah kendaraan wisatawan yang menuju Kawasan Puncak pun tidak lagi seimbang dengan ruas jalan, baik itu jalan nasional, daerah maupun jalan desa. 

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor pun menjadi hilir dari penataan Kawasan Puncak.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor Irwan Purnawan pun mengakui banyak bangunan vila, objek wisata, restoran dan lainnya yang tidak mengantongi PBG, namun hulu dari penertiban tak berijin ada di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP).

"Penataan Kawasan Puncak dari sisi bangunan vila, objek wisata dan restoran itu hulunya di DPKPP, kami di DPMPTSP hanya di hilir. Kalau semua syarat dipenuhi tentunya PBGnya akan kami keluarkan," kata Irwan Purnawan kepada wartawan Senin, 30 September 2024.

Selain DPKPP, bangunan vila, objek wisata dan restoran juga harus mengantongi beberapa rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

"Pemilik bangunan vila, objek wisata dan restoran harus memenuhi RTRW, alas hak jelas dan rekomendasi dari DPUPR, Dishub, BPBD serta lainnya. Dari syarat-syarat itu, nantinya DPMPTSP melakukan verifikasi ke 'lapangan' sebelum menerbitkan PBG," sambung Irwan Purnawan.

Ia menegaskan, bahwa  bangunan vila, objek wisata, restoran dan lainnya yang tidak memiliki PBG ada yang berujung ke meja pengadilan hingga dibongkar oleh pasukan penegakan peraturan dan perundang-undangan, terutama  Peraturan Daerah (Perda).  


Editor : Ahmad Sayuti