Banyak Pejabat RSUD Cibinong dan RSUD Ciawi Datangi Pengadilan Tipikor Bandung, Ada Apa?
Sebanyak 11 orang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap yang menyeret Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, Senin 15 Agustus ini. Kebanyakan dari RSUD Cibinong dan Ciawi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Sebanyak 11 orang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap yang menyeret Bupati Bogor Nonaktif ade yasin, Senin 15 Agustus ini. Kebanyakan dari rsud cibinong dan Ciawi.
Jaksa penuntut umum KPK, memanggil 11 orang tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka akan dimintai kesaksikannya tentang kasus dugaan suap terhadap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan terdakwa Bupati Bogor Nonaktif ade yasin.
Pada sidang yang digelar di ruang sidang IV R Soebekti itu, kesebelas saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Bupati Bogor Nonaktif ade yasin, kebanyakan adalah pejabat daro rsud cibinong dan rsud ciawi.
Mereka antara lain Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi Yukie Meistisia Ananda Putri, Kasubbag Kepegawaian rsud ciawi Irman Gapur, Kepala Bagian Keuangan rsud cibinong Yuyuk Sukmawati, dan Kasubbag Anggaran rsud cibinong Saptoaji Eko Sambodo.
Selain itu, ada pula Kabag Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Achmad Wildan.
Lalu, ada nama Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor Rieke Iskandar, Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiyono, Kabag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Heri Heryana, Analis Kebijakan/Kasubkoor PDA-Badan Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Bogor Unu Nuriman, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor Desirwan Kuslan dan Iji Hataji.
Sebelumnya, persidangan pada Rabu (10/8) lalu, enam orang saksi dihadirkan jaksa KPK, yang berasal dari pejabat dan pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.
Yakni Kepala Dinas PUPR Soebiantoro, Staf Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Iwan Setiawan dan Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Gantara Lenggana.
Lalu, Kepala Seksi (Kasi) Bina Teknik Jalan dan Jembatan Khairul Amarullah, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Krisman Nugraha serta Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air, R Nur Cahya.
Saat itu, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Gantara Lenggana memberi kesaksian bahwa terdakwa Adam Maulana, yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR, nampak dalam tekanan saat mengintruksikan sejumlah anak buahnya untuk mengumpulkan uang bagi oknum auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
“Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk,” kata Gantara di muka persidangan, Rabu (10/8/2022).
Ia mengaku terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali. Dengan nominal masing-masing senilai Rp4 juta.
“Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu Dinas PUPR iuran,” ujar Gantara. (cesar yudistira)
Editor : Zulfirman

