Baru Lima Bulan Menikah, Pasutri Ganja Paruh Baya Asal Bandung Ini Terancam Penjara Gegara Edarkan 3,7 Kg
Entah apa yang terlintas dipikiran pasangan suami istri pasutri ganja Zakaria Usman dan Elis Sari Hidayati (45) hingga nekat mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Entah apa yang terlintas dipikiran pasangan suami istri pasutri ganja Zakaria Usman dan Elis Sari Hidayati (45) hingga nekat mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja.
Dari tangan pasutri ganja yang baru menikah selama lima bulan ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 3,7 kilogram dan terpaksa menjalani mahligai rumah tangganya dibalik jeruji besi.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan seorang penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Setelah diusut, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pasutri ganja Zakaria dan Elis.
"Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan pasangan suami istri di wilayah Kota Bandung hasil pengembangan ungkap kasus di Cimahi. Barang bukti yang diamankan ganja 3,7 kilogram," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Kamis 2 Oktober 2025.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mengaku mendapatkan ganja sebanyak 7 bungkus plastik (masing-masing seberat 600 gram) dari seorang berinisial H di Banda Aceh. Ganja itu dibeli Zakaria seharga Rp15,4 juta.
Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dibungkus menggunakan kemasan berlabel obat-obatan herbal, lalu dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam dan dibawa dengan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari Banda Aceh ke Kota Bandung.
"Jadi untuk mengelabui petugas, tersangka ini mengemasnya seolah-olah ini obat herbal. Beli dari seorang berinisial H yang masih kami selidiki. Untuk pengiriman terakhir ini belum sempat diedarkan karena tertangkap duluan," kata Niko.
Pasutri ini, terang Niko, baru sekitar empat bulan menjadi pengedar ganja setelah menikah lima bulan lalu. Dari barang haram yang sudah diedarkan sebelumnya, mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta per bungkus.
Keduanya mengedarkan barang terlarang tersebut di wilayah Bandung Raya (Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat).
"Mereka dari bulan Juni sudah beroperasi, jadi kami duga pengirimannya sudah lebih dari sekali. Dijualnya lagi itu seharga Rp5 juta per bungkus. Mereka juga pemakai," ucap Niko.
Atas perbuatannya, pasutri baru ini akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Editor : Doni Ramdhani


