Bawaslu Kabupaten Bandung temukan 534 orang dicatut sebagai Pendukung Bakal Calon DPD

Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan 534 orang warga yang dicatut namanya sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Bandung temukan 534 orang dicatut sebagai Pendukung Bakal Calon DPD

INILAHKORAN,Soreang- Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan 534 orang warga yang dicatut namanya sebagai pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut, terungkap dalam tahapan pencalonan untuk anggota DPD yang sedang dilaksanakan sekarang ini.

Tahapan untuk calon anggota DPD ini telah dimulai pada Januari hingga Februari 2023. Saat ini telah memasuki tahap verifikasi faktual untuk keabsahan identitas pendukung bakal calon DPD. Verifikasi faktual dimulai dari 6  hingga 26 Februari 2023 yang dilaksanakan oleh PPS tingkat desa.

Dari hasil pengawasan Bawaslu hingga tingkat kecamatan, ditemukan 534 orang yang dirinya tidak merasa pernah memberikan dukungan kepada bakal calon Anggota DPD. Namun sayangnya, nama mereka tercantum dalam daftar pendukung.

Baca Juga : Cegah Kecelakaan di Jalan Raya, Komunitas Supir Truk Pendukung Ganjar Berikan Alat Las, Kompresor, dan Rompi

"Selain itu terdapat juga beberapa kendala lain, diantaranya ketidak sesuaian alamat pendukung. Adanya pemekaran wilayah menyebabkan kesulitan untuk menemukan alamat pendukung yang tercantum dalam daftar," kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Salahudin, Minggu 19 Februari 2023.

Kemudian, kata Januar, ada juga satu nama yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dihapus dalam sistem informasi pencalonan (Silon). Namun ternyata masih terdata dalam daftar sampling verifikasi faktual. Kata dia, temuan-temuan ini merupakan data akumulasi dari 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Dikatakan Januar, berdasarkan PKPU No 10 tahun 2022, verifikasi faktual memberikan alternatif lain dalam menemui pendukung bakal calon. Diantaranya, dengan menggunakan sarana teknologi informasi, seperti video call atau rekaman video. Hal ini tentu harus dimaksimalkan hingga sepekan mendatang dimana berakhirnya Verifikasi Faktual tanggal 26 Februari 2023.(rd dani r nugraha).

Baca Juga : Rangkul Para Petani Muda, OMG Jawa Barat Gelar Pelatihan Pertanian Organik


Editor : Ahmad Sayuti