Begini Hukum Cicilan Online dalam Islam, Buya Yahya: Ikuti Syarat Ini
bagaimana hukum Islam memandang sistem pembayaran cicilan online tersebut? Buya yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Teknologi mempermudah manusia untuk bisa melakukan apa saja yang diinginkan tanpa ada batasan.
Hal tersebut juga membuat penjual online semakin marak ditemui diberbagai marketplace. Maka semakin banyak pula sistem pembayaran baru yang menggiurkan pembeli.
Salah satunya adalah sistem pembayaran cicilan dalam jangka waktu tertentu. Lantas bagaimana hukum Islam memandang sistem pembayaran cicilan online tersebut?
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 12 Mei 2022: Pantang Menyerah, Andin Lakukan Cara Lain untuk Temukan Al
Dikutip dari Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa Islam memperbolehkan cicilan online asal tidak ada unsur riba didalamnya.
“Syaratnya asal jangan ada riba, maka dibolehkan,” jelas Buya Yahya.
Yang dimaksud riba terlihat dari jumlah nominal yang harus dibayarkan dengan harga asli harus sama.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 12 Mei 2022: Pantang Menyerah, Andin Lakukan Cara Lain untuk Temukan Al
Namun yang saat ini ditemui semua penjual online yang menerapkan sistem pembayaran cicilan tersebut menambah bunga dalam harganya.
“Yang ditambah dari harga asli itu termasuk riba, maka diharamkan,” lanjutnya.
Islam jelas mengecam segala bentuk uang yang dihasilkan dari pekerjaan dengan upah riba.
Baca Juga: Progam Sami Sade Tetap Lanjut Pasca Ade Yasin Kena OTT KPK
Selain menghilangkan keberkahan, cicilan online juga menyebabkan haramnya makanan yang dibeli dari hasil riba tersebut.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


