Bejat..7 Tahun Kakek di Cirebon Cabuli Dua Cucu Tirinya yang Masih di Bawah Umur
Kakek MP sudah tujuh tahun tinggal dengan cucu tirinya dan selama itu pula dia melakukan pencabulan terhadap kakak beradik tersebut
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Kasus yang menjerat kakek cabul berinisial MP yang merupakan warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon menjadi perhatian khusus pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber. Bahkan Kajari Hutamrin turun langsung mengawal sidang kasus tersebut.
Usai memantau sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Rabu (20/7/2022) Hutamrin menjelaskan, terdakwa MP merupakan kakek tiri dari korban. Ada dua korban yang merupakan kakak beradik dan usianya masih di bawah umur.
Menurutnya, oleh kakek tersebut, korban pertama diperkosa sedangkan korban kedua dilakukan perbuat cabul. Perlakuan itu dilakukan MP selama tujuh tahun lamanya.
Baca Juga: Miris, Usai Diserahterimakan dari Pemprov Jabar Kondisi SOR Watubelah Cirebon Terbengkalai
"Kasus ini jadi perhatian khusus karena keluarga merupakan tempat yang paling aman untuk kejahatan, baik kekerasan seksual maupun KDRT dan tindak pidana yang lainnya," kata Hutamrin.
Ia melanjutkan, terdakwa tinggal serumah bersama dengan korban yang merupakan cucunya itu. Dan perbuatan bejat kakek itu dilakukan di rumah serta di kebun. Terdakwa melakukan perbuatan bejad tersebut sejak tahun 2014 sampai Januari 2021. Usia korban, kata dia, saat itu 9 tahun sampai umur 16 tahun.
"Berarti ada sekitar 7 tahun telah terjadi pemerkosaan itu. Modusnya karena bejat moralnya, ada ancaman juga. Bayangkan, anak dengan usia 9 tahun telah diperkosa oleh kakeknya sendiri," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Cirebon Masih Membuka Pelayanan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas
Ia melanjutkan, kedua orang tua korban sendiri tinggal bersama korban dan pelaku, tetapi terdakwa mengambil kesempatan pada saat rumah sepi dan dilakukan di kebun. Adapun ancaman hukumannya, 15 tahun penjara, tetapi akan ditambah dengan sepertiga dari ancaman tersebut karena dilakukan oleh orang yang seharusnya mendidik dan mengayomi.
"Tuntutan akan kita lihat berdasarkan fakta di persidangan, pasti jaksa akan mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan faktor yang meringankan. Itu yang kita jadikan landasan dalam penuntutan nanti. Yang pasti kita dakwakan pemerkosaannya," kata Kajati.
Dia menambahkan, orang tua korban selama ini tidak tahu perbuatan yang dilakukan kakek cabul tersebut. Dan baru terungkap tahun 2021 saat korban dipaksa kakeknya, kemudian berontak. Korban lalu menceritakan kepada orang tuanya, tengtang perbuatan bejat kakenya selama ini.
Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Kabupaten Cirebon Minta APBD Lebih Pro Terhadap Kepentingan Publik
"Tadi agendanya pembacaan dakwaan tapi tidak ada eksepsi dari penasehat hukumnya. Agenda berikutnya pemeriksaan saksi-saksi, kita cepatkan prosesnya," tukasnya. (maman suharman)
Editor : inilahkoran


