Bentuk Tiga Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Pembentukan Raperda

DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus), Senin (16/10/2023) sore.

Bentuk Tiga Pansus Baru, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Pembentukan Raperda
DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus), Senin (16/10/2023) sore./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus), Senin (16/10/2023) sore.

Tim pansus nantinya akan bertugas melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan didalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang ke-1 tahun sidang 2023.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menuturkan, terdapat tiga Raperda yang akan dibahas oleh Tim Pansus DPRD Kota Bogor, diantaranya adalah Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung dan terakhir Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman.

Baca Juga : Bima Arya: Bagi Kepala Daerah, Putusan MK Bak Japres dalam PPDB

"Masa kerja dari tiga pansus yang telah ditetapkan ini paling lama satu tahun, sejak ditetapkan. Kami berharap tim pansus yang bertugas bisa menyelesaikan tiga Raperda ini sesuai dengan waktu yang ditentukan," ungkap Atang kepada wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (17/10/2023).

Atang menjabarkan, untuk diketahui, tim Pansus yang membahas Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung diketuai oleh Mahpudi Ismail. Kemudian tim Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman diketuai oleh Gilang Gugum Gumelar dan tim Pansus yang membahas Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diketuai oleh Achmad Rifky Alaydrus.

Sementara itu, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail menyampaikan Penjelasan terkait Raperda Kota Bogor tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Mahpudi menjelaskan, untuk maksud dan tujuan pembentukan Raperda ini, untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. 

Baca Juga : BK DPRD Kabupaten Bogor Keukeuh PAW Mantan Terpidana  Edi Kusmana Surya Atmaja

"Lalu untuk tujuannya adalah meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat," jelas Mahpudi.

Halaman :


Editor : JakaPermana