Berkas Perkara Penyidik KPK Gadungan Belum P-21, ini Kata Kajari Bogor Irwanuddin Tadjuddin
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menunggu hasil penyidikan perkara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan Yusuf Sulaeman.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menunggu hasil penyidikan perkara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan Yusuf Sulaeman.
Saat ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin, Sat Reskrim Polres Bogor baru mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik KPK gadungan. .
"Kami saat ini baru menerima SPDP tersangka (pemerasan) Yusuf Sulaeman dari Sat Reskrim Polres Bogor, yang merupakan KPK gadungan," katanya kepada wartawan, Senin, 12 Agustus 2024.
Irwanuddin Tadjudin menuturkan bahwa kewenangan penahanan tersangka Yusuf Sulaeman masih berada di Sat Reskrim Polres Bogor.
Yusuf Sulaeman, masih dalam tahap pertama penahanan, sejak ia sempat diamankan ke Gedung KPK-RI di Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta pada 25 Juli lalu.
"Kalau berkas perkara Yusuf Sulaeman sudah lengkap atau P-21, kewenangan penahanan baru di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," tutur Irwanuddin Tadjuddin.
Kasubsi Eksekusi, Esaminasi dan Upaya Hukum lainnya Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung menambahkan bahwa hingga saat ini, yang ia ketahui jumlah tersangka masih satu orang.
"Jumlah tersangka pemerasan dengan korban pejabat Dinas Pendidikan dan Dinas Perdagangan Perindustrian ini masih satu orang dan kalau berkasnya sudah kami terima, ada kemungkinan bertambah tergantung hasil penyidikan kepolisian," tambah Agung.
Tersangka Yusup Sulaeman, dikenakan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Yusuf Sulaeman, diketahui berhasil memers pejabat Pemkab Bogor hingga sebesar Rp 700 juta, di Buulan Januari 2023 korban menyerahkan uang Rp 350 juta di Kantor Dinas Pendidikan, lalu di Bulan April 2023 dan April 2024 masing-masing tersangka Yusup Sulaeman mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp 50 juta dan Rp 300 juta di Cibinong dan Rest Area Gunung Putri Jalan Tol Jagorawi.
Editor : Ahmad Sayuti
