Berkas Resbob Masuk ke Penuntutan, Kejati Jabar Segera Limpahkan ke JPU
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan berkas perkara Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, youtuber penyebar ujaran kebencian suku Sunda lengkap
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan berkas perkara Muhammad Adimas Firdaus alias REsbob, youtuber penyebar ujaran kebencian suku Sunda lengkap.
Berkas perkara REsbob sendiri sudah dinyatakan P21 sejak 9 Januari 2026, dan sudah ditangani oleh jaksa siap masuk ke dalam tahap penuntutan.
“Berkas perkara sudah kami nyatakan lengkap dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap dua,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Jumat 23 Januari 2026.
Tahap berikutnya, Kejati Jabar akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Agenda pelimpahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Januari 2026.
REsbob sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Desember 2025 terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda.
Dalam proses penyidikan, REsbob sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya diamankan aparat di Ungaran, Kabupaten Semarang, setelah terdeteksi berada di sejumlah kota seperti Surabaya dan Solo.
Hingga saat ini, REsbob masih menjalani penahanan di Polda Jabar. Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, jaksa akan merampungkan surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Penyusunan dakwaan sedang berjalan dan terus kami sempurnakan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan,” tambah Nur.
Dalam perkara ini, REsbob dijerat Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Editor : Ahmad Sayuti


