Berpotensi Tabrak Regulasi, Sekolah Maung Dipersoalkan DPRD Jabar

Di saat pendaftaran siswa baru mulai dibuka, Komisi V DPRD Jabar menyoroti dan menyampaikan kritik tajam soal program Sekolah Maung yang digagas Pemprov Jabar.

Berpotensi Tabrak Regulasi, Sekolah Maung Dipersoalkan DPRD Jabar
Penolakan itu disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jabar Maulana Yusuf. Dia menegaskan, lembaganya masih berada pada sikap yang sama yakni menolak pelaksanaan Sekolah Maung di sejumlah sekolah yang ditunjuk pemerintah, kecuali satu sekolah baru di Purwakarta. (dok)

INILAHKORAN.ID - Program Sekolah Maung yang digagas Pemprov Jabar kembali menuai kritik tajam. Di saat pendaftaran siswa baru mulai dibuka, Komisi V DPRD Jabar justru mempertanyakan legalitas skema penerimaan peserta didik yang menghapus jalur zonasi atau domisili.

Penolakan itu disampaikan Anggota Komisi V DPRD Jabar Maulana Yusuf. Dia menegaskan, lembaganya masih berada pada sikap yang sama yakni menolak pelaksanaan Sekolah Maung di sejumlah sekolah yang ditunjuk pemerintah, kecuali satu sekolah baru di Purwakarta.

“Kami Komisi V DPRD Jabar masih tetap sepakat, satu suara menolak pelaksanaan Sekolah Maung, terkecuali untuk satu sekolah baru yang berada di Purwakarta,” ujar Yusuf saat dihubungi, Senin (25/5/2026).

Sorotan utama DPRD tertuju pada mekanisme Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Maung yang hanya membuka jalur prestasi akademik dan non-akademik. Menurut Yusuf, absennya jalur zonasi berpotensi bertabrakan dengan regulasi pendidikan nasional.

“Yang menjadi alasan penolakan kami (terhadap) Sekolah Maung yang pertama adalah tidak adanya penerimaan jalur zonasi. Sedangkan dalam peraturan Kementerian Pendidikan itu dijelaskan dalam penerimaan siswa baru itu jalur zonasi itu nomor satu,” ucapnya.

Yusuf menilai, Sekolah Maung tidak dapat dikategorikan sebagai sekolah khusus yang memperoleh pengecualian terhadap kewajiban jalur domisili. Sebab itu, penghilangan zonasi dianggap sulit dibenarkan secara regulasi.

“Nah jadi ini terkait dengan masalah sekolah khusus, yang menjadi pengecualian sekolah yang tidak melaksanakan jalur domisili, ini lah yang menjadi sandaran sebetulnya bahwa Sekolah Maung menganggap dirinya adalah sebagai sekolah khusus,” katanya.

Tak hanya substansi aturan, DPRD Jabar juga menyoroti pola komunikasi antara eksekutif dan legislatif yang dinilai tidak berjalan efektif. Yusuf menyebut, sejumlah pertemuan dan pembahasan yang dilakukan selama ini tidak pernah menghasilkan titik temu karena masukan DPRD tidak diakomodasi.

“Ini dari awal pertemuan kira-kira kalau terjadi tiga kali pertemuan, enggak pernah ketemu (solusinya) tapi terus secara proses terlaksana, jadi posisi kami yang mengawasi dan mengontrol itu sama sekali tidak ada,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi V DPRD Jabar mengaku telah merampungkan draf pengaduan untuk dikonsultasikan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kami sebetulnya sudah selesai merampungkan draf penyusunan pengaduan, pengaduan untuk bahan konsultasi ke Kementerian Pendidikan,” ungkapnya.


Editor : Doni Ramdhani