Bersama Kejati Jabar, Kanwil DJP Jabar I Selamatkan Penerimaan Negara Rp131 Miliar Selama 2022
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, sinergi yang dijalin itu untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana perpajakan dilakukan secara restorative justice. Untuk itu, pihaknya menggandeng Kejati Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Upaya kolaboratif dijalankan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Jabar I bersama Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jabar.
Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakan, sinergi yang dijalin itu untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana perpajakan dilakukan secara restorative justice. Untuk itu, pihaknya menggandeng Kejati Jabar.
“Selama 2022 kemarin, nilai total pemulihan kerugian negara yang dihasilkan dari upaya persuasif di DJP Jabar I yang bersifat kolaboratif terhitung sebesar Rp131.121.166.653. Itu berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sejumlah wajib pajak,” kata Erna di Kejati Jabar, Rabu 15 Februari 2023.
Menurutnya, upaya awal dilakukan selama 2022 dalam konteks penegakan hukum tindak pidana meliputi kegiatan persuasif dan kolaboratif bersama dengan unsur lain di DJP Jabar I. Kegiatan dilakukan dengan harapan wajib pajak melakukan pembetulan terhadap pelaporan pajaknya sebelum DJP perlu melakukan tindakan penegakan hukum.
Selain hasil tersebut, kegiatan penegakan hukum di Kanwil DJP Jabar I juga menghasilkan delapan berkas perkara penyidikan terhadap 7 orang tersangka yang dinyatakan lengkap atau P21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Ketujuh tersangka tersebut yakni YSI yang melakukan tindak pidana melalui CV MU dan CV NAP, AS alias DA yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 3 wajib pajak, GNW yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 wajib pajak, CJ yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 wajib pajak, SHH yang melakukan tindak pidana melalui CV MCD dan PT CG, AN yang merupakan wajib pajak orang pribadi, dan HRS yang melakukan tindak pidana melalui PT MPR.
“Penegakan hukum perpajakan merupakan aspek proses bisnis di bidang perpajakan yang sangat penting karena penegakan hukum perpajakan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak dengan memberikan kepastian hukum,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menuturkan sebanyak 5 dari 7 tersangka tersebut diserahkan PPNS Kanwil DJP Jabar I pada 2022. Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah menyelesaikan proses persidangan dimana seluruhnya telah dijatuhi vonis pidana.
“Satu orang terdakwa memanfaatkan upaya restorative justice sehingga saat ini yang bersangkutan telah dibebaskan setelah membayar pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan menjalani masa tahanan. Empat orang terdakwa lainnya dipidana antara 3-5 tahun penjara dengan total denda sebesar Rp220 miliar,” jelasnya.
Terkait pidana denda yang belum terpulihkan, dia menegaskan akan melakukan asset tracing. Itu dilakuan guna penyitaan aset untuk dapat segera digunakan dalam memulihkan kerugian pada pendapatan negara.*** (dnr)
Editor : Doni Ramdhani


