Biadab! Eks Anggota DPRD Ini Diduga Cabuli Anak Kandung

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya.

Biadab! Eks Anggota DPRD Ini Diduga Cabuli Anak Kandung
Ilustrasi/Net

INILAH, Mataram- Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram.


Perbuatan diduga dilakukan AA memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : DPR Putuskan Nasib Listyo Sigit Prabowo Siang Ini

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, sehingga ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.

Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana 20 tahun penjara.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar alat kelamin korban. Dalam catatan medis korban, menurut dia, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada alat kelamin. Begitu juga pada bagian payudara korban.

Baca Juga : Anies: DKI Merasa Terhormat HPN 2021 Diselenggarakan di Jakarta

"Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ucapnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat