Bogor Tegaskan Aturan Iuran HUT RI

Bogor Tegaskan Aturan Iuran HUT RI
GALANG DANA: Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menekankan agar penggalangan dana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dilakukan secara sukarela.

Oleh: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Menjelang perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia, semangat gotong royong mulai tumbuh di berbagai lingkungan warga.

Namun, di balik persiapan memeriahkan hari kemerdekaan, Pemerintah Kota Bogor mengingatkan agar penggalangan dana dilakukan dengan cara yang benar: sukarela, terbuka, dan tanpa tekanan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menegaskan, iuran untuk kegiatan 17 Agustus tidak boleh ditentukan nominalnya. Menurut dia, pengumpulan dana tetap diperbolehkan selama dilakukan secara resmi, diketahui aparat wilayah, serta dikelola secara transparan.

“Yang namanya iuran kan sukarela. Misalnya masyarakat atau ke perusahaan, harus sukarela. Tapi yang pasti harus resmi, aparat wilayah mengetahui. Transparan pendapatannya juga jelas dan pelaporannya ke masyarakat juga jelas,” ujar Jenal.

Dia mengatakan, imbauan tersebut penting untuk mencegah adanya pihak yang memanfaatkan momentum kemerdekaan dengan mengatasnamakan panitia untuk menarik dana secara tidak semestinya.

Di tingkat lingkungan, panitia RT maupun RW tetap dapat menggalang dukungan masyarakat maupun perusahaan. Namun, proses tersebut harus mendapat pendampingan dari pemerintah wilayah agar berjalan sesuai aturan.

Dukungan dari dunia usaha juga dimungkinkan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Jenal menyebut, sejumlah bidang seperti kepemudaan, olahraga, pendidikan, hingga keagamaan dapat menjadi bagian dari program tersebut, dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Meski demikian, perusahaan maupun masyarakat tidak boleh mengabaikan prosedur. Pengajuan melalui program TJSL/CSR perlu mengikuti mekanisme pemerintah daerah, sementara bantuan langsung dari masyarakat tetap harus dilakukan secara resmi dan diketahui aparat wilayah.

Jenal menegaskan, penetapan nominal iuran secara paksa tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar karena bertentangan dengan prinsip sukarela dalam penggalangan dana masyarakat.

(gin)


Editor : Inilahkoran