INILAHKORAN, Rumpin- Rencana Pembangugnan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) melanggar aturan lantaran jarak antara dengan pemukiman warga yang hanya 164 meter diduga tidak sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 pada Pasal 32 huruf C.
Oleh karena itu, Tokoh masyarakat Rumpin yang juga advokat Ridwan Darmawan semakin menentang rencana pembangunan TPST tersebut yang digagas sebelumnya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
"Jelas rencana pembangunan TPST di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin ini melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 pada Pasal 32 huruf C yang jelas menyatakan bahwa jarak terdekat TPST dengan pemukiman paling minimal 500 meter, jadi jelas ya ini melanggar hingga kami yakin untuk menolaknya," Ucap Ridwan kepada wartawan, Kamis, (10/02/2022).
Ia menerangkan bahwa penolakan terhadap pembangunan TPST zonasi di Desa Kalong Sawah, Rumpin telah melalui pengaduan aspirasi masyarakat ke DPRD Kabupaten Bogor dan telah pula ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat
dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama mitra kerja DPRD yakni DLH dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
"DPRD Kabupaten Bogor sesuai dengan mekanisme Tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2018 dan jika mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU MD3 Pasal 98 ayat (6) pun telah memberikan rekomendasi agar pihak eksekutif lebih memilih pembangunan Sirkuit Road Race yang lebih disetujui oleh msyarakat maka seharusnya Pemkab Bogor melaksanakan rekomendasi legislatif tersebut. Untuk rencana pembangunan TPST zonasi silahkan DLH mencari lokasi lainnya yang sesuai aturan dan direstui oleh masyarakat sekitarnya," terangnya.
Ridwan Darmawan menuturkan bahwa hingga hari ini, masyarakat Rumpin khususnya warga Kampung Rumpin Dalam, Desa Rumpi menunggu sikap Bupati Bogor Ade Yasin atas aspirasi penolakan yang telah mereka sampaikan langsung ke Kantor Bupati Bogor pada pekan lalu.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor yang juga merupakan asli warga Kecamatan Rumpin Daen Nuhdiana mengaku bahwa warganya belum butuh TPST dan rencana tersebut juga bukan usulan atau aspirasi dari bawah atau masyarakat.
"Sampah di Kecamatan Rumpin itu masih sampah rumah tangga, hingga kami lebih butuh bank sampah ketimbang TPST. Masyarakat Rumpin tidak pernah menyampaikan aspirasi tentang kebutuhan akan TPST dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) dan untuk rencana pembangunan Sirkuit Road Race, masyarakat sudah menyetujuinya," kata Daen.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bogor tersebut menambahkan selain bank sampah, warga Kecamatan Rumpin harusnya diajarkan atau disosialisasikan bagaimana cara memilah sampah.
"Lebih efektif apabila diajarkan mengelola sampahnya secara mandiri dengan sesuai prinsip reduce, reuce dan recycle (3R) yaitu memilah, memilih sampah yang bisa digunakan kembali dan juga didaur ulang hingga sampah masyarakat Rumpin tidak menjadi beban angkut truk sampah DLH," tambahnya. (Reza Zurifwan)***