DPRD Kabupaten Bogor Evaluasi Taring Ompong Perbup Jam Operasional Truk Tambang
Komisi III DPRD Kabupaten Bogor bersama Dishub dan Satpol PP melakukan evaluasi penegakkan Perbup jam operasional truk tambang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Komisi III DPRD Kabupaten Bogor bersama Dishub dan Satpol PP melakukan evaluasi penegakkan Perbup jam operasional truk tambang.
"Sanksi bagi pengemudi truk tambang yang melanggar Perbup tentang pengaturan jam operasional truk tambang hanya putar arah atau balik hingga terkesan aturan tersebut bak macan ompong. Hingga kami meminta Dishub dan Satpol PP berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan sanksi tilang atau penyegelan kendaraan truk tambang," ucap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al-Muharrom di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis 10 Maret 2022.
Dia menerangkan, pemberian sanksi tilang atau penyegelan kendaraan truk tambang oleh pihak kepolisian, agar para pelanggar Perbup tentang jam operasional truk tambang tidak lagi melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Tinggi Muka Air Katulampa 0 cm Lantaran Belum Ada Kiriman Air dari Puncak
"Biar ada efek jera, hingga pengemudi yang membandel dan tetap melakukan pelanggaran Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional truk tambang itu harus dikenakan sanksi tilang atau penyegelan," terang Aan.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Kabupaten Bogor Muslim Akbar menuturkan bahwa usulan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor untuk meningkatkan sanksu bagi pelanggar Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional truk tambang akan ditampung.
"Kami akan berkordinasi dengan kepolisian, untuk memberikan sanksi tilang atau penyegelan truk tambang, apabila pengemudinya tetap bandel atau melakukan pelanggaran lagi," tutup Muslim Akbar.
Baca Juga: Tingkatkan Pembelian Beras Carita Makmur, Kadustanhorbun Harap Pegawai BUMD Ikut Membeli
Ia menambahkan, ada kemungkinan ada pasal tambahan dalam Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional truk tambang, atau melakulan peningkatan menjadi peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) Jawa Barat.
"Kalau memang dianggap kurang bertaring, bisa saja ditambah pasal yang memberatkan pelanggar atau aturannya ditingkatkan menjadi Perda atau Pergub Jawa Barat, karena bagaimanapun jalan yang banyak dilalui truk tambang adalah jalan yang status milik atau kewenangannya ada di Pemprov Jawa Barat," tambahnya.
Baca Juga: Kabupaten Kulon Progo Belajar Soal Pelayanan Kependudukan dan Air Minum Kota Bogor
Muslim memaparkan bahwa Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional truk tambang cukup berjalan efektif, karena jumlah pelanggaran yang terus berkurang.
"Minggu pertama jumlah pelanggar Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional truk tambang di minggu pertama ada 1.017 kasus, di minggu kemarin sudah turun ke angka 300an kasus. Perbup terswbut sejauh ini cukup efektif menekan angka kemacetan lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas di wilayah barat Kabupaten Bogor," papar Muslim. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


