Ini Motif Bripka SAS Oknum Polres Bogor Kota yang Peras Pelanggar Lalu Lintas
Keuntungan prbadi itu jadi motif Bripka SAS melakukan pemerasan kepada pelanhgar lalu lintas di Kota Bogor dan sempat viral di media sosial
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil menangkap oknum anggotanya Bripka SAS yang merupakan pelaku pelanggaran prosedur tilang di Jalan Pajajaran pada Minggu (24/4/2022).
Bripka SAS didapati meminta sejumlah uang kepada pengendara motor yang tidak melengkapi perlengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, bahwa sejak Informasi yang beredar di media sosial (medsos) pada hari Sabtu (23/4/2022), jajaran Propam Polresta Bogor Kota merespon dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal.
Baca Juga: Diselenggarakan Offline untuk Pertama Kalinya dalam 3 Tahun, KEPA Umumkan Tanggal Dream Concert 2022
"Sabtu 23 April 2022 sekitar pukul 23.30 wib oknum Bripka SAS ditangkap di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Susatyo kepada wartawan pada Senin 25 April 2022 pagi.
Susatyo melanjutkan, kemudian pada Minggu 24 April 2022 pukul 07.00 WIB Bripka SAS dilakukan penahanan (penempatan khusus) dalam rangka proses sidang kode etik dengan ancaman pemecatan sebagai anggota Polri.
"Kronologis, Bripka SAS melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB, pada saat pulang menuju kediamannya disekitar jalan Padjajaran menemukan bahwa ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan, kemudian dimintai sejumlah uang," jelasnya.
Baca Juga: Pasar Gembrong Kebakaran, 400 Bangunan Hangus Dilalap Si Jago Merah
Susatyo menegaskan, motif dari Bripka SAS melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Sehingga lasal yang di langgar adalah pasal 3 huruf C, pasal 6 huruf F, pasal 6 huruf W, perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri.
"Yang menyatakan bahwa setiap anggota polri dilarang menyalah gunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri," tegasnya.
Susatyo juga mengatakan, sehingga dalam waktu dekat segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri untuk Bripka SAS ini.
"Sidang kode etik dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (Pemecatan)," pungkasnya.
Sementara itu, diketahui dalam unggahan twitter Bogormenfess, tolong ditindak tegas pada Sabtu 23 April 2022 kejadian sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Bogor Villa Pajajaran Warung Jambu. Saya kena tilang karna gak pake spion, surat-surat kumplit, saya minta di tilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang. Dia (Bripka SAS) minta sebesar Rp2,2 juta dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu. Dia meminta setengahnya, kalau tidak dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari, dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp1.020.000 ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak.
Editor : inilahkoran


