Kembali Usulkan PMP, PPJ Ngaku Sudah Menempuh Prosedur Administrasi dan Legalitasnya

PPJ mengaku suda menempuh prosedur admnistari dan legalitasnya untuk kembali mengajukan penyertaan modal atau PMP ke pemerintah

Kembali Usulkan PMP,  PPJ Ngaku Sudah Menempuh Prosedur Administrasi dan Legalitasnya
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor kembali mengajukan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).

INILAHKORAN, Bogor - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor kembali mengajukan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP).

kali ini PPJ melakukan langkah sesuai prosedur administrasi dan secara legalitas yang ditempuh dengan baik. Diketahui sebelumnya PMP Perumda PPJ Kota Bogor yang diajukan akhir tahun 2021 ditolak DPRD Kota Bogor pada 8 Maret 2022 lalu.

"Untuk PMP PPJ kami usulkan kembali, jadi tahapannya kami sudah komunikasi dengan Badan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor untuk meminta arahan seperti apa pengajuan PMP ini," ungkap Direktur Umum (Dirum) PPJ Kota Bogor, Jenal Abidin kepada INILAH pada Minggu 29 Mei 2022.

Baca Juga: Tak Sanggup? Asep Wahyuwijaya Minta Pembangunan RSUD Bogor Utara Diserahkan ke Pemprov

Jenal melanjutkan, kemudian yang kedua pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Bagian Hukum Pemkot Bogor, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan bagian ekonomi Pemkot Bogor agar PMP yang diajukan PPJ bisa disetujui.

"Karena ini untuk mengembangkan bisnis baru Perumda PPJ dan juga tujuannya meningkatkan pelayanan juga otomatis meningkatkan pendapatan. Utamanya pelayanan bagi masyarakat ditingkatkan," terangnya.

Jenal memaparkan, untuk bisnis plan sudah selesai dan sudah disampaikan juga ke teman-teman BKAD Kota Bogor. Tim BKAD Kota Bogor juga sudah merespon baik dan sudah melakukan kajian investasi untuk proses PMP.

Baca Juga: Geng Motor di Kabupaten Bogor Sepakat Membubarkan Diri

"Alhamdulillah, mudah-mudahan dalam Minggu ini atau Minggu depan surat permohonan sudah masuk ke DPRD Kota Bogor. Alhamdulillah, sampai saat ini kendala belum ditemui dan sudah melakukan langkah sesuai prosedur administrasi dan secara legalitas ditempuh dengan baik," paparnya.

Jenal menjelaskan, kebanyakan yang diajukan atau dimohonkan adalah aset tanah dan bangunan, diantaranya yang dimohonkan yaitu Plaza Bogor, ada lahan dekat taman kencana dan pasar Jambu Dua. Ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan.

"Untuk lahan di Jambu Dua kami akan tingkatkan pelayanan bagi pedagang eksisting dengan penambahan lahan nanti. Beberapa perencanaan kami ada tempat juga nanti di Jambu Dua. Pasar Jambu dua akan dilakukan beauty contes yang dimulai apabila PMP nanti disetujui. Sukasari juga akan direvitalisasi, mudah-mudahan bisa tahun ini agar pelayanan maksimal. Saat ini pedagang ada di TPS Sangrila. Nanti dirobohkan dan baru dibangun," jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Wanita Paruh Baya di Kemang Bogor Ternyata Pasangan di Luar Nikah, Juga Sikat Uang Korban

Diketahui, PMP PPJ ini berupa uang Rp5 miliar. Sisanya aset berupa lahan, aset tanah dan bangunan dengan nilai kurang lebih Rp280 miliar yang terdiri dari pasar Jambu Dua, pasar Taman Kencana dan Plaza Bogor. (Rizki Mauludi)


Editor : inilahkoran