Disperumkim Ajukan Lahan BNR Buat Tampung Warga Terdampak Double Track

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperumkim Kota Bogor Muhamad Hutri Bersama Tim Pemkot Saat Meninjau Lahan BNR

Disperumkim Ajukan Lahan BNR Buat Tampung Warga Terdampak Double Track
Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor mengajukan lahan hibah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Bogor Nirwana Residance (BNR), Kecamatan Bogor Selatan untuk menjadi Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
 
 
INILAHKORAN, Bogor - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor mengajukan lahan hibah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Bogor Nirwana Residance (BNR), Kecamatan Bogor Selatan untuk menjadi Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
 
Terbaru Disperumkim telah mengaploud persyaratan pengajuan melalui aplikasi SIBARU milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Diketahui diajukannya lahan hibah DJKN seluas 3,2 hektare di BNR ini dimaksudkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memenuhi kebutuhan satu kecamatan satu Rusunawa dan untuk masyarakat terdampak proyek rel ganda atau double track. Untuk pengajuan Rusunawa ini harus sesuai Permen PUPR nomor 1 tahun 2018 tentang bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun.
 
 
Kemudian harus sesuai juga dengan Permen PUPR nomor 1 tahun 2019 tentang tata cara pengajuan usulan pembangunan dan pengelolaan rumah susun khusus pada perguruan tinggi dan lembaga pendidikan keagamaan berasrama.
 
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperumkim Kota Bogor Muhamad Hutri memaparkan, bahwa persyaratan rusunawa dari pemerintah pusat adalah lahan minimal luas 6.000 meter persegi untuk satu twin blok.
 
"Lahan Kota Bogor banyak tapi tidak satu spot menumpuk, jadi berpencar. Dan sudah ada fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), Fasos dan Fasum, lapangan serta lain sebagainya. Berbicara ideal, walau secara teknis belum melakukan kajian menyeluruh. Tetapi minimal dalam satu kecamatan terdapat satu Rusunawa," ungkap Hutri kepada INILAH pada Senin (6/6/2022) siang.
 
 
Hutri melanjutkan, seperti di Kecamatan Bogor Barat sudah ada Rusunawa Menteng, kemudian Rusunawa Cibuluh di Kecamatan Bogor Utara, lahan Sukaresmi direncanakan Tanah Sareal, Bogor Selatan di dekat Bogor Nirwana Residance (BNR) atau lahan hibah dari DJKN, dan Bogor Timur memungkinkan di wilayah Katulampa. Sementara itu Bogor Tengah sepesial ditiadakan karena keterbatasan lahan. 
 
"Paling tidak topologi penyebaran satu kecamatan satu, yang sudah terbangun dua Menteng saat jaman Kemenpera dan Cibuluh dijaman Kemen PUPR. Lahan alternatif saat ini yang diatas 6.000 meter ada lahan BNR dan Sukaresmi memungkinkan untuk dibangun tahun ini. Dari dua itu BNR yang sudah dilakukan kajian Feasibility Study (FS), karena memang ada kebutuhan untuk masyarakat yang terdampak double track sehingga kategori untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memenuhi kebutuhan satu kecamatan satu Rusunawa. Masyarakat terdampak double track bisa relokasi sementara ke situ," bebernya.
 
Hutri membeberkan, untuk FS sudah ada walaupun berbicara menyeluruh lahan 3,2 hektar itu bukan hanya untuk Rusunawa tetapi untuk beberapa kebutuhan. Hari ini sudah dicoba usulkan melalui aplikasi SiBaru, karena Bappeda Kota Bogor sudah menyetujui lahan hibah DJKN itu diantaranya untuk Rusunawa. Kemudian sudah ada penataan kota untuk RTRW, kemudian dari PUPR sudah ada. Diawali surat pernyataan minat dan pak wali sudah mempunyai itu Tahun 2020 juga tahun 2021.
 
 
"Tahapan pertama sudah masuk, nanti setelah masuk ke aplikasi nanti ada tindak lanjut dari kementerian terkait. Harapan kami bukan hanya fisik yang diminta tapi DED nya juga karena rusun punya tipikal sehingga tidak bisa daerah punya bentuk tipologi masing-masing. Jadi biasanya sudah ada. Nah, untuk hasil kajian lahan BNR bisa sekitar tiga twin blok dengan tipe 24 dan 36 tingginya 5 lantai," bebernya. Rizki Mauludi***


Editor : inilahkoran