Mengerikan...Begini Bunyi Spanduk Hasutan dan Provokatif terhadap Iwan Setiawan di Bogor
Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan spanduk bernada hasutan, provokatif, dan tendensius terhadap Iwan Setiawan. Isinya cukup mengerikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Park Ranger Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan spanduk bernada hasutan, provokatif, dan tendensius terhadap Iwan Setiawan. Isinya cukup mengerikan.
Spanduk hasutan dan provokatif tersebut di antaranya bertuliskan: ‘Saat ini (Kabupaten Bogor) dipegang oleh bapak Bupati Iwan Setiawan karena Ibu Ade Yasin lagi kesandung batu, alias ketubruk dan saat ini Wakil Bupati Setiawan adalah si botak dari gua siluman. Hati-hati botak makan batu’.
Spanduk bernada hasutan, provokatif, dan tendensius terpasang di Jalan Raya Bogor. Karena dinilai bernada hasutan dan provokatif, Satpol PP pun mencopotnya.
“Tadi pagi tim Park Ranger Satpol PP menertibkan spanduk yang bernada hasutan, provokatif dan tendensius kepada Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasit kepada wartawan, Selasa, 7 Juni 2022.
Baca Juga: Iwan Setiawan Janji Pemenuhan Angaran Alkes RSUD Cibinong di APBDP 2022
Spanduk itu terpasang di sebatang pohon yang ada di Jalan Raya Bogor. “Spanduk itu dicopot dari pohon,” kata Cecep.
Cecep Imam Nagarasit menuturkan akan melaporkan adanya spanduk hasutan, provokatif dan tendensius itu ke Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, untuk selanjutnya menunggu perintah beliau.
“Kita lihat instruksi pimpinan (Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan), apakah permasalahan ini akan dilaporkan ke Polres Bogor untuk selanjutnya mereka yang melakukan penyelidikan,” tutur Cecep Imam Nagarasit.
Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Sholat Gaib untuk Eril di Cibinong
Mantan Camat Babakan Madang itu menjelaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP tidak bisa menindak orang atau warga yang memasang spanduk hasutan, provokatif dan tendensius tersebut.
“PPNS Satpol PP tidak berwenang menindak karena deliknya pidana, bukannya karena melanggar peraturan daerah. Hingga lebih baik, kepolisian yang menindak,” jelasnya. (reza zurifwan)
Editor : inilahkoran


